MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Senin, 20 November 2017

Bendungan Sungai Krasak, Dikerjakan CV Yang Expayet ?



Proyek Itu Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah


SURABAYA I Karya Rakyat -  Pembangunan bendung Krasak tahun 2016 yang menelan anggaran APBD Provinsi Jatim sebesar Rp1.833.999.000,- yang dimenangkan CV Surya Tama (Suta). Diduga dalam Pelaksanaan proses lelang di tahun 2016 sarat dengan KKN.

Bagaimana tidak. diketahui bahwa CV Suta selalu bermasalah dalam melaksanakan proyek pembangunan pasangan batu atau plensengan, yang lebih gila lagi bahwa CV Suta tidak terferifikasi atau tidak terdaftar dimana alamat CV Suta dI nganjuk fiktif. 

Saat Karya Rakyat melakukan infestigasi di alamat CV Suta tersebut namun hanya sebuah rumah kosong dan tidak tampak seperti sebuah CV, namun yang lebih anehnya dalam proses pelelangan CV Suta lolos dalam ferifikasi pelelangan dan dimenangkan oleh pokja serta ULP dan disetujui oleh Ir. Moh, Fajar Taufiq, sp. Selaku PPK Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Prov Jatim UPT Pasuruan. Diduga kuat ada praktik KKN dalam proses pelelangan bendung krasak tahun 2016 lalu.

Dalam hal ini. Status hukumnya patut dijadikan atensi pihak penegak hukum yang menangani kasus bendung Krasak 2016 tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani langsung kasus tersebut harus tegas dan memeriksa pejabat - pejabat yang terkait,dalam proyek bendung krasak tahun 2016, dimana pejabat - pejabat tersebut PPK, PA, KPA, pejabat ULP dan Pokja ULP patut diperiksa terkait lelang yang dimenangkan CV Suta, dimana status CV Suta yang tidak terdaftar dan terferifikasi ijin usahanya pun sudah expayet selama bertahun - tahun.

Terkait hal ini, PPK pembangunan bendung krasak 2016 saat itu. Ir. Moh, Fajar Taufiq, sp, yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut sudah di pindah tugaskan di UPT SDA Malang, hal ini terkesan ada upaya pengamanan terhadap Fajar Taufiq sebagai PPK, agar lolos dari jeratan hukum. Sedangkan keberadaan CV Suta tidak diketahui keberadaannya dikarenakan alamat yang dipakai CV Suta hanya alamat fiktif dan hanya sebuah rumah kosong.

Dengan ambrolnya plengseng sayap kiri dan kanan bendung Krasak tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 456 juta sekian, namun proses hukumnya jalan ditempat,terkesan hanya dugaan siapa yang patut di jadikan tersangka dalam kasus ini ?...

Menurut keterangan Ir. Fauzy PPK bendung krasak yang baru,proses hukumnya sedang berjalan dan di tangani langsung oleh kejati jawa timur,namun kejati meminta bantuan dari kejari pasuruan untuk pengumpulan data - data yang ada mas terang fauzy.

Saat disinggung terkait CV Suta yang hanya melaksanakan pekerjaan 60% itu, fauzy mengatakan bahwa itu sebagai wanprestasi dan CV Suta sudah di blak list, sedangkan anggaran yang sudah terserap sebesar Rp. 1,026 milyar dan sisah anggaran Rp. 686 juta dikembalikan ke negara terang Fauzy.

Disinggung terkait pekekerjaan rehabilitasi bendung krasak tahun 2017 yang menelan anggaran APBD sebesar Rp. 624 Juta dengan supervisi sebesar Rp. 75.000.000 total anggaran Rp. 699.000.000, fauzy mengatakan,itu sebuah pilihan mas, karena jika tidak di perbaiki kerusakan akan semakin parah dan membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk membangunnya kembali tuturnya, saat diminta untuk menunjukan dokumen pengembalian sisah anggaran fauzy hanya mengatakan ada dan tidak bisa menunjukan.

Berdasarkan analisa kami dimana anggaran tersebut hanya berselisih 13 juta dari sisah anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 686 juta yang di kembalikan saat itu, ada indikasi bahwa sisah anggaran tahun 2016 yang seharusnya digunakan untuk melanjutkan pekerjaan, namun digunakan untuk rehabilitasi bendung krasak yang ambrol dan masuk dalam pelelangan tahun 2017 ada apakah ?

Merujuk dari penjelasan Fauzy. Yang mengatakan bahwa proses hukumnya sedang dalam penanganan pihak kejaksaan tinggi Jawa Timur, Karya Rakyat mengkonfirmasi Richad Kasi Pidkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 15/11.

Richad mengatakan, tidak tahu menahu terkait kasus bendung Krasak Probolinggo 2016 yang ambrol tersebut sedang dalam penanganan kejati yang sudah hampir satu tahun berjalan itu,.

Sampai sampai Richad melakukan kroscek ke bagian Pidsus (Pidana Kusus) Kejati terkait kasus bendung Krasak Probolinggo 2016 yang ambrol, namun kasi Pidsus dan Kasi Pidkum juga mengatakan tidak ada proses penanganan hukum untuk kasus bendung Krasak Probolinggo 2016, menurut mereka itu kesaksian palsu yang diberikan oleh PPK nya itu, dan itu sudah melanggar. Dan akan segera kami tindak ketus mereka. (Ind)

Read more...

Peningkatan Jalan RT.05 RW.06 / RT.04 RW.07 Desa Tebel Diduga Fiktif




SIDOARJO I Karya Rakyat  - Proyek peningkatan jalan RT.05 RW.06 / RT.04. RW.07 Desa Tebel Kecamatan Gedangan yang menelan anggara APBD sebesar Rp. 282 Juta diduga fiktif, awal pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut dikerjakan sejak tanggal 1/06/2017 dan berahkir pada tanggal 01/11/2017, namun hingga pertengahan bulan November 2017 ini tidak ada tanda-tanda kegiatan pekerjaan peningkatan jalan yang sesuai data di LPSE Kab. Sidoarjo Tahun 2017.

Bagaimana tidak. Piningkatan jalan RT.05 RW.06 hinga RT.04. RW.07 Desa Tebel yang menggunakan anggaran dari APBD dengan nilai pagu Rp.414 juta yang dimenangkan oleh PT. Berkah Mulia Jaya sebesar Rp. 282 Juta tidak dipergunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan tersebut, namun anggaran sebesar Rp. 282 juta tersebut diduga dijadikan bancak'an oleh kontraktor dan pejabat PUPR Kab. Sidoarjo.

Dari hasil infestigasi di lapangan tidak ada kegiatan apapun di lokasi tersebut bahkan bekas matrial untuk pengaspalan juga tidak ada samasekali,ironisnya saat awak media mengkonfirmasi ibu ida warga di RW.06 dan ibu sri warga RW.07 Desa Tebel mereka mengatakan,bahwa disini tidak ada pekerjaan peningkatan jalan yang mas maksut. Yang ada justru warga yang inisiatif menambal jalan yg berlubang dengan cara menguruknya ketus ibu sri.

Senada dengan ibu sri. Nurul salah satu perangkat desa desa tebel yang secara langsung menerima surat pemberitahuan dari dinas PUPR dan Kontraktor terkait kegiatan pekerjaan peningkatan jan di RW.06 sampai RW. 07 desa tebel.

Nurul mengatakan bahwa surat tersebut saya terima sejak bulan Mei 2017 mendekati proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan namun hingga sekarang pekerjaan tersebut tidak terwujud alias fiktif jelas Nurul.
“Diduga kuat. Anggaran sebesar Rp.282 juta di jadikan bancak'an oleh Pejabat PUPR bidang Jalan Kabupaten Sidoarjo dan rekanannya” sambung Nurul.

Dalam hal ini. Penyelenggara kegiatan yaitu Dinas PUPR dan rekanan penyedia barang/jasa PT Berkah Mulia Jaya, telah melanggar Pepres Nomer 54 Tahun 2010 sekarang berubah menjadi Pepres No 4 tahun 2015,Tentang Pengadaan Baran/jasa. Penyelenggara bersama rekanan telah melanggar Pasal 6 tentang etika pengadaan barang/jasa dan akan dikenakan sangsi yang telah diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 Perubahan No. 4 Tahun 2015, yang tertera dalam. Pasal. 118, Ayat 7 Huruf a,b,c. Pasal. 120, pasal 121, dan Pasal 122 Huruf a dan b.

Hingga berita ini dimuat. Yudi Tetra Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan peningkatan jalan desa tebel tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait lelang siluman peningkatan jalan RT.05/RW.06 dan RT.04/RW.07 Desa Tebrl. Kecamatan Gedangan. (Ind)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA