MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Jumat, 28 April 2017

Jaksa Menolak Nota Keberatan Terdakwa M.Sutomo Hadi


Surabaya | Jatimnet - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mempertimbangkan tentang tanggapan jaksa untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Muhammad Sutomo Hadi, dengan dugaan penipuan penjual tanah di Jalan Kenjeran 348-350. Jaksa juga meminta agar perkara dugaan tindak pidana penjualan tanah sebesar Rp 2 miliar yang menjerat Sutomo Hadi ini untuk dilanjutkan.
 
"Meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan eksepsi terdakwa. Menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Damang Anubowo, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya, Kamis (27/04).
 
Menurut Damang, surat dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi syarat formil dan materil. Jaksa menganggap tak relevan soal keberatan Sutomo Hadi, terkait pokok perkara nya yang tidak sah dan telah masuk pengadilan.
 
"Sehingga tidak relevan alasan itu disampaikan dalam perkara pokok. Alasan keberatan telah masuk pokok perkara, sehingga tidak perlu kami tanggapi," ujar Jaksa  Damang.
 
Sidang akan dilajutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.
 
Perlu diketahui terdakwa Mohammad Sutomo Hadi bersama-sama dengan Cicik Permatadias Suciningrum (berkas terpisah) sebelumnya didakwa atas tindak penggelapan dan penipuan uang Rp 2 miliar milik korban bernama Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin. Uang sebesar itu merupakan pembelian tanah dijalan Kenjeran 348-350 Surabaya pada pertengahan tahun 2015 lalu.(NUR)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA