Jaksa Menolak Nota Keberatan Terdakwa M.Sutomo Hadi
Surabaya | Jatimnet - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mempertimbangkan tentang tanggapan jaksa untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Muhammad Sutomo Hadi, dengan dugaan penipuan penjual tanah di Jalan Kenjeran 348-350. Jaksa juga meminta agar perkara dugaan tindak pidana penjualan tanah sebesar Rp 2 miliar yang menjerat Sutomo Hadi ini untuk dilanjutkan.
"Meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan eksepsi terdakwa. Menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Damang Anubowo, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya, Kamis (27/04).
Menurut Damang, surat dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi syarat formil dan materil. Jaksa menganggap tak relevan soal keberatan Sutomo Hadi, terkait pokok perkara nya yang tidak sah dan telah masuk pengadilan.
"Sehingga tidak relevan alasan itu disampaikan dalam perkara pokok. Alasan keberatan telah masuk pokok perkara, sehingga tidak perlu kami tanggapi," ujar Jaksa Damang.
Sidang akan dilajutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.
Perlu diketahui terdakwa Mohammad Sutomo Hadi bersama-sama dengan Cicik Permatadias Suciningrum (berkas terpisah) sebelumnya didakwa atas tindak penggelapan dan penipuan uang Rp 2 miliar milik korban bernama Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin. Uang sebesar itu merupakan pembelian tanah dijalan Kenjeran 348-350 Surabaya pada pertengahan tahun 2015 lalu.(NUR)
