Menuntut Rekomendasi Panwas Kabupaten Pamekasan
Pamekasan | Jatimnet - Pemilukada Kabupaten Pamekasan untuk menentukan siapa yang akan memimpin selama 5 tahun ke depan periode 2013-2018 memang sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2013 yang lalu.
Akan tetapi kita sebagai masyarakat Pamekasan tentu masih ingat betul bahwa terlalu banyak persoalan-persoalan yang sampai sekarang masih abu-abu alias tidak jelas endingnya.
Baik secara hukum maupun secara politik masyarakat Pamekasan masih ingat dengan beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Pamekasan sebagai institusi yang memiliki kebijakan untuk mengawasi proses jalannya Pemilukada.
Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku Panwaslu Kabupaten Pamekasan dalam tahapan Pemilu Pilkada telah mengeluarkan rekomendasi penting berkaitan dengan keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Periode 2013-2018.
Maka dari itu mengatas namakan Aliansi Masyarakat Pejuang Rakyat (AMPERA) melakukan Demo didepan Kantor Panwas Kabupaten Pamekasan 30/01 menuntut terkait dua rekomendasi Panwas Kabupaten Pamekasan.
Tuntutannya, yang pertama Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPUD Kabupaten Pamekasan untuk menghapus salah satu pasangan calon dari daftar Pemilukada.
Kedua mengeluarkan rekomendasi pada KPUD untuk menghapus pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menurut Zainal selaku korlap aksi rakyat Pamekasan dijadikan bngung dengan adanya dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu.
Hal itu terkesan hanya sebagai gertakan dan rekayasa Panwas semata yang tidak memiliki konsekuensi apapun kecuali hanya membuat masyarakat bingung dengan peran Panwaslu Kabupaten Pamekasan dengan kata lain Panwaslu hanya membuat kekacauan Politik dan kekacauan Hukum dalam proses PILKADA, teriak Zainal.
Karena Panwaslu tidak mau bertanggung jawab hasil rekomendasinya maka dari itu demi tegaknya keadilan dan kebenaran hukum kami menuntut Panwaslu bertanggung jawab kepada rakyat Pamekasan tentang rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Panwaslu agar transparan kepada Publik dengan memberikan salinan copy rekomendasi, mendesak kepada Bawaslu Pusat untuk melakukan pemecatan kepada Panwaslu Kabupaten Pamekasan karena telah mengacaukan Pemilukada di Pamekasan teriak Zainal. (DOES)