MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Jumat, 19 Mei 2017

Perkara Narkoba OnkumPanitera PN Sumenep Segera Disidangkan


SURABAYA- jatim net.Perkara narkotika yang menjerat Yoyok Iswahyudi, seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Madura, tak lama lagi akan disidangkan di PN Surabaya.

Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut. "Segera kita limpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan dan Jaksa yang menangani perkara ini adalah Ali Prakoso," terang Didik saat dikonfirmasi, Jum'at (19/5/2017).

Untuk diketahui, oknum Panitera ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat hendak pesta narkoba di sebuah diskotik di Surabaya.

Warga Jl dr Cipto Sumenep ini ditangkap bersama temannya, Lukman Hariyanto (29), warga Jl Mutiara, Sumenep. Keduanya dibekuk di salah satu toko swalayan saat hendak berangkat dugem. Barang bukti yang disita adalah 2 butir pil ekstasi.
Pil esktasi itu dibeli dari seseorang bernama Rosi (DPO) dengan harga Rp 350 ribu per butir. Saat ini, sosok Rosi itu telah ditetapkan sebagai buron.

Akibat perbuatannya, Yoyok dan Lukman terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Keduanya dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(NUR)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA