MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Kamis, 18 Mei 2017

Langgar Kode Etik Advokat, 6 Anggota Peradi Dipecat

SURABAYA | Jatimnet - Enam advokat anggota Peradi Jatim dipastikan tidak bisa menjalankan profesinya. Ini setelah Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim resmi melakukan pemecatan lantaran melanggar Kode Etik dan Undang - Undang Advokat.

Enam pengacara yang dipecat Peradi adalah, : GEDIYANTO,SH.MH.CD, A.FAISAL,SH (alm), Ir.EDWARD RUDY,SH,  HAIRANDHA SURYADINATA,SH, ALBERT RIYADI SUWON,SH.M.Kn dan Drs SOKA,SH.MH,

"Nantinya advokat yang dikenai sanksi tidak bisa menjalankan tugasnya memberi pendampingan hukum, " kata Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur, Pieter Talaway,  Jumat (12/5).

Advokat yang dipecat ini, ujar Pieter, sebenarnya bukan orang baru. Mereka memiliki nama dan sudah  praktek lama. "Pemecatan ini juga turun langsung dari pusat. Sebenarnya berat, namun langkah ini harus diambil," ujarnya.

Selain memecat enam anggotanya, Peradi Jatim juga memberikan sanksi pada 25 anggota lainnya yang juga bertindak di luar kode etik. "Sanksi ini berupa skorsing dengan masa waktu beragam sesuai dengan kesalahannya, " ujarnya.

Langkah ini, lanjut Pieter, diambil agar masyarakat mengetahui bahwa Peradi memiliki dewan pengawas terhadap tindakan profesi advokat. "Ini pelajaran buat kita semua. Agar pengacara tidak semena-mena menjalankan tugasnya," tegas Pieter.

Surat keputusan sanksi ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan se Indonesia. Sehingga anggora Peradi yang terkena sanksi khususnya pemecatan tidak bisa melakukan pekerjaan advokat selama sanksi berjalan.

Disinggung, kemungkinan jika anggota tersebut loncat ke organisasi advokat lainnya ? Menurut Pieter, organisasi lain pasti juga menjunjung Kode Etik Profesi Advokat. "Tidak mungkin menerima anggota baru yang bermasalah dengan kode etik dan Undang-Undang Advokat, ucapnya.

Sementara itu, sejak 2010 terdapat 62 pengaduan terhadap profesi advokat yang sudah diputus dan 1 sedang dalam proses banding. Kasus tersebut di antaranya, menelantarkan klien, bertindak sebagai preman/main hakim sendiri, menjerumuskan klien sehingga masuk proses pidana dan menipu klien.(NUR).

Read more...

Saksi Ahli Dari JPU Merontokkan Dakwaan Jaksa



SURABAYA | Jatimnet - Sidang Terdakwa chinchin kembali digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari kejari surabaya. Saksi Agus Widyantoro, ahli hukum Undang-Undang (UU) dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menjelaskan pemindahan berkas bukan sesuatu yang tidak boleh, namun ada prosedurnya.

Saat ditanyakan Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, soal bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain serta ijin dekom.

“Bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain? Apa perlu minta ijin dekom?” tanya pengacara kondang pada saksi di saat persidangan berlangsung.

Agus menjawab harus meminta ijin ke Dekom terlebih dahulu. “Harus meminta ijin ke Dekom dulu, karena audit merupakan kegiatan istimewa yang berbeda dengan perusahaan sehari-hari” jawab Agus.

Agus sebut perkara yang menjerat Chin-Chin ini semakin menarik saat ditunjukan surat permintaan yang dikirim oleh Dekom kepada terdakwa. “Apabila saya diberitahu soal adanya surat permintaaan Dekom ke direktur soal perintah audit, maka jawaban saya di BAP tidak akan seperti itu,” ujarnya didepan persidangan.

Sesuai pasal 97 UU PT nomor 40 tahun 2007, direksi harus patuh, beritikad baik dan bertanggung jawab atas roda pengoperasian perusahaan.

Ia pun mengatakan, dengan adanya surat perintah audit dari Dekom, apabila direktur tidak melakukan pemeriksaan dan pemindahan dokumen, itu artinya audit tidak dilaksanakan.

Ada tiga pilihan tempat sesuai UU PT untuk bisa melakukan audit, yaitu didalam kantor, di kantor auditor atau ditempat lain sesuai kesepatakan antara perusahaan dan auditor.

Saksipun mengatakan tidak pernah ditanya penyidik kalau perusahaan ini biasa diaudit dengan membawa dokumen ke tempat akuntan sejak 2003.

“Lah kalau itu ada surat permintaan audit. Seharusnya dekom memaklumi. Bahwa hal itu (pemindahan dokumen, red) masih dalam rangkah audit,” tambahnya.

Usai sidang, saat dikonfirmasi soal keterangan saksi ahli, Jaksa Sumantri tidak memberikan banyak komentar. “Ya kita lihat saja nanti,” singkatnya.

Terpisah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa saksi ahli JPU malah merontokan dakwaan jaksa sendiri. “Ternyata menurut saksi ahli JPU, terdakwa tidak bersalah dan tidak pantas jadi terdakwa. Karena yang meminta audit justru Dekom. Artinya Dekom setuju bahwa dokumen ini dibawa keluar,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chin-Chin jadi pesakitan setelah dilaporkan mantan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chin-Chin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chin-Chin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chin-Chin dengan Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chin-Chin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chin-Chin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli masih dari jaksa.(NUR).

Read more...

BERITA SEBELUMNYA