MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Senin, 20 Juni 2011

Tugas Sat Pol PP Antara Tudingan dan Kenyataan

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Sat Pol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.
Tulungagung, Jatimnet – Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto PRAJA WIBAWA, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta  untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) sering dianggap sebagai petugas yang kelihatan raja tega dalam menjalankan tugas, itu sering terlintas saat menyaksikan sekelompok Sat Pol PP sedang melakukan razia dan penertipan.
    Apakah demikain arogan mereka saat melakukan tugas dan tak ada peri kemanusiaan ? yang jelas tidak demikian. Sepasukan petugas Sat Pol PP yang sering kita lihat meng’obrak-abrik’ warung dipinggiran jalan adalah sikap menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
    Dalam menjalankan fungsi dan perannya, setiap anggota Sat Pol PP selalu dibekali dengan aturan dan berlandaskan kewenangan yang diberikan, selain itu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Sat Pol PP senantiasa bersikap dan bertindak secara professional.
Maka dengan demikian anggota Sat Pol PP selalu mengedepankan kearifan dalam bertindak sesuai koridor hukum dan nilai-nilai moral, serta memperhatikan Hak Azasi Manusia. Yang kelihatan garang adalah dikap gerak cepat menjalankan tugasnya.
Jadi, yang sering kita lihat sebenarnya bukan sikap arogan, namun memang demikian sikap gerak cepatnya. Sedang yang sering kita lihat mengobrak abrik lokasi (khususnya warung) di area illegal), karena pemilik usaha telah diberi peringatan dan untuk kali sekian terpaksa dilakukan pembersihan.
Perilaku saat melakukan tugas yang demikian, sering terjadi salah tafsir, anggota Sat Pol PP tak akan bergerak tanpa adanya perintah, sedang perintah yang diberikan adalah menjalankan tugas yang terkait dengan aturan Peraturan Daerah (Perda).
    Hal itu karena personel Sat Pol PP sebagai bagian dari institusi pemerintah diharapkan tidak rogan dalam menjalankan tugas penertiban dan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, Satpol PP harus memahami prosedur tetap (protap) yang ada.
Selama ini sat pol PP menjadi momok dikalangan para pedagang kaki lima (PKL). Seperti disampaikan Suroto selaku Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung kepada media ini "Anggota Satpol PP diharapkan menjadi panutan masyarakat dalam bertugas dan harus melepaskan, personel Satpol PP juga harus mengedepankan penataan bukan penertiban” ungkap Suroto.
Ditambahkan oleh Suroto “Karena, penataan memiliki semangat kebersamaan antara masyarakat dan petugas," terang Suroto diruang kerjanya. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP juga harus menampilkan wajah yang tegas namun tetap humanis.
Tegas tidak dimaknai sebagai sikap yang arogan atau mau menang sendiri, tetapi harus tampil semakin kuat dan kokoh menjalankan tugasnya. Wajah tegas juga berarti tidak mengenal kompromi dan tidak terpengaruh oleh berbagai godaan yang melanggar hukum dan sumpahnya.
"Di sisi lain, wajah humanis bersikap melindungi dan melayani serta berorientasi pada prestasi dalam memberikan pelayan kepada masyarakat serta  mengayomi dalam penekan perda," tegasnya.
Untuk itu, tantangan  Satpol PP ke depan sangat berat karena dihadapkan pada berbagai macam gangguan ketertiban dan ketentraman yang terjadi sebagai dampak perkembangan kehidupan masyarakat.
"Oleh karena itu, untuk menghindari tindakan kekerasan dalam melaksanakan tugas, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan jajaran pemerintah daerah " pungkas Suroto. (Onjik/Bayu).
Berita Terkait

Read more...

Peran dan Fungsi Satpol PP

Tulungagung,Jatimnet - Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Sat Pol PP, khususnya dalam pembinaan dan penegakan hukum, pertama-tama perhatian kita harus tertuju pada perundang-undangan yang mengatur mengenai Sat Pol PP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan berbagai kesimpangsiuran organisasi, tugas, dan fungsinya serta hal lain yang menjadi atribut Pol PP, yang selama ini dirancang secara berbeda-berda antara Pemda baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat segera diseragamkan.
Adapun materi yang dimuat dalam peraturan pemerintah ini meliputi susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Sat Pol PP diatur dalam beberapa pasal.
Pada Pasal 3 yang menyebutkan: Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Sedang Pasal 4 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi: penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah, pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya.
Sedangkan terhadap pengawasan terhadap yangdilakukan dalam tugasnya Sat Pol PP, diharapkan masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Fungsi dan peran Polisi Pamong Praja dalam rangka pembinaan keamanan dan penegakan hukum di masa-masa mendatang akan semakin berat sebagai dampak dari munculnya berbagai pengaruh lingkungan stratejik baik global, internasional/regional maupun nasional,
Namun dengan komitmen yang kuat, dedikasi yang tinggi, kemampuan yang memadai serta konsisten dalam melaksanakan tugas, diyakini bahwa tugas yang dipikul akan terlaksana dengan baik sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat. (Onjik/Bayu).

Read more...

Beredar Ayam Tiren di Tulungagung


Bikin Konsumen Bingung

 TULUNGAGUNG, Jatimnet Online – Belum lama baru reda penjualan daging sapi yang diduga tak sehat, kini ibu-ibu di Tulungagung kembali dibuat was-sas dengan hembusan kabar peredaran daging ayam tak layak konsumsi.
    Dari beberapa sumber yang dihimpun tim telusur jejak media ini, mengatakan bahwa di wilayah Tulungagung telah beredar dading ayam tiren (mati kemaren). Peredaran daging ayam tiren di pasar tradisional setempat. Peredaran daging ayam tiren mirip daging sapi geronggongan.
    Dari beberapa sumber mengatakan bahwa ada daging ayam yang dijual telah mati sebelum disembelih, selain itu suntikan air pada ayam untuk meningkatkan bobot daging ayam. Bedarnya ayam suntikan dan ayam bangkai  dilakukan beberapa pedagang untuk mengatrol keuntungan.

Read more...

BERITA SEBELUMNYA