MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Senin, 20 Juni 2011

Peran dan Fungsi Satpol PP

Tulungagung,Jatimnet - Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Sat Pol PP, khususnya dalam pembinaan dan penegakan hukum, pertama-tama perhatian kita harus tertuju pada perundang-undangan yang mengatur mengenai Sat Pol PP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan berbagai kesimpangsiuran organisasi, tugas, dan fungsinya serta hal lain yang menjadi atribut Pol PP, yang selama ini dirancang secara berbeda-berda antara Pemda baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat segera diseragamkan.
Adapun materi yang dimuat dalam peraturan pemerintah ini meliputi susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Sat Pol PP diatur dalam beberapa pasal.
Pada Pasal 3 yang menyebutkan: Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Sedang Pasal 4 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi: penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah, pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya.
Sedangkan terhadap pengawasan terhadap yangdilakukan dalam tugasnya Sat Pol PP, diharapkan masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Fungsi dan peran Polisi Pamong Praja dalam rangka pembinaan keamanan dan penegakan hukum di masa-masa mendatang akan semakin berat sebagai dampak dari munculnya berbagai pengaruh lingkungan stratejik baik global, internasional/regional maupun nasional,
Namun dengan komitmen yang kuat, dedikasi yang tinggi, kemampuan yang memadai serta konsisten dalam melaksanakan tugas, diyakini bahwa tugas yang dipikul akan terlaksana dengan baik sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat. (Onjik/Bayu).

BERITA SEBELUMNYA