MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Sabtu, 20 Mei 2017

Jaksa Cabut Kasasi Terdaksa Eunike Lenny Silas


SURABAYA| Jatimnet - Kejadian yang sempat menjadi ramai di media online maupun cetak itu perkara penggelapan dan penipuan yang dituduhkan oleh pauline Tan kepada terdakwa Eunike Lenny Silas, ternyata tuduhan itu tidak terbukti dan tidak bersalah.

Terkesan Tuntutan Jaksa yang dipaksakan agar bisa menjerat pengusaha mebel jepara tersebut dengan pasal 378 KUHP ternyata kini sebaliknya jaksa dari kejati mencabut ditingkat kasasi.

Kuasa Hukum terdakwa Eunike Lenny Silas, HK.Kosasih mengatakan, pada (20/5) melalui Telepon selulernya, "putusan Hakim Efran Basuning pada saat itu membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, namun Jaksa Penuntut Umum I Putu Sudarsana dari Kejati jawa-timur tetap melakukan upaya Kasasi pada Kamis Tanggal 12 Januari 2017, ucap Kosasih.

Pengacara Kosasih menambahkan, putusan Hakim pada 03 Januari 2017 Nomer : 871/Pid.B/2016/PN.Sby.  dengan putusan bebas, atas putusan tersebut, Jaksa melakukan upaya Kasasih, pada 12 Januari 2017.

Namun pada tanggal 08-Maret-2017 jaksa mencabut Kasasinya tersebut,  ungkap Kosasih ketika perkara ditingkat Kasasih, oleh JPU dari kejati akhirnya dicabut, karena perkara itu sengaja dipaksakan untuk di jerat pasal 378 KUHP, dan pengacara dari eunike tidak akan menutut balik, bahkan melaporkan ke atasan nya.

Cuma yang disesalkan  dari pengacara terdakwa mulai dari awal sudah menyarankan pada jaksa yang senior itu bahwa terdakwa eunike itu tidak bersalah, tapi jaksa tidak menghiraukan bahkan jaksa terkesan memaksakan perkara klien kami lanjut sampai kasasi, yang jelas dan perlu kita ketahui bahwa menurut pengacara eunike perkara ini jarang terjadi dan sangat langkah menurut pengacara kosasih (NUR)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA