Lembaga Pelatihan Kerja Asagao Diduga Lakukan Penipuan Dan Pemerasan
SIDOARJO | Karya Rakyat, - Berkedok pelatihan kerja
yang dilakukan oleh LPK (lembaga latihan kerja) Asagao yang ber alamat di Delta
Sari Indah blok M no 54 Kelurahan Kurek Sari Kecamatan Waru Kab Sidoarjo, lembaga
tersebut mengiming -iming korbannya untuk di pekerjakan di Jepang, dengan
perjanjian-perjajian progam pemagangan kerja, cara penjebakan dengan
persyaratan yang mengikat,antara lain akte kelahiran, ijasah SD, ijasah SlTP
ijasah SMU dan sertifikat tanah.
Bermula dari Muhammad Nur Adiansyah siswa yang di
berangkatkan ke Jepang untuk di pekerjakan sesuai keinginannya, tetapi kenyataanya berbeda, apa di kata tidak sesuai
yang di harapakan oleh Nur di jepang, dia di jadikan tukang bangunan.
Akhirnya sebelum kontrak habis Nur bertekat untuk
pulang ke Indonesia untuk bertemu dengan orang tuanya yang berada di Dusun
Sambirejo Kelurahan Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten
Tulungagung,jelas harapan Malik Abdul Hamid (orang tua dari Nur)kecewa dengan
LPK Asagao.
Padahal biaya yang di keluarkan Hamid tidak sedikit, dari
biaya pemberakatan di tanggung sendiri, bukan dari kantor LPK Asagao, biaya
yang di keluarkan kurang lebih Rp 16,500,000 juta belum yang lain-lain, merasa
anaknya di tipu, Hamid tidak terima dan mengadukan permasalahan ini serta
memberi kuasa kepada Dimas Aryo Basuki, SH, MM untuk menangani kasusnya
tersebut.
Saat dikonfirmasi pada hari
Sabtu 12/9/2017 terkait permasalahan tersebut kantor lembaga
pelatihan kerja Asagao, yang saat itu
ditemui pimpinan Faried Seto Gumilang, dia tidak berkenan untuk di wawancarai, dengan
nada tinggi membentak Deny salah satu wartawan Karya Rakyat untuk tidak
meliputnya, kalau kamu tetap meliput mana kartu Id cardmu, tak photone untuk
tak kirim ke Ombudsman paling kamu wartawan gak jelas ungkapnya.
Masih kata Faried, "Aku terus terang mas punya
orang Polda dan Pengacara dan wartawan untuk membantu saya,yang jelas lembaga
pelatihanku sudah ada izin dari Disnaker, aku tidak memaksa siswaku untuk
menyerahkan sertifikat tanah kalau gak percaya tanya siswa yang ada
disini," itu sudah kewajiban grutunya.
Ditempat terpisah kuasa hukum Dimas Aryo Basuki, SH,
MM, kepada Media Karya Rakyat mengatakan, ini jelas menipu kalau dijanjikan
magang dan ternyata cuma jadi kuli, tapi kami akan dalami secara lengkap dulu
karena korbannya bukan hanya satu, bisa jadi class action ini,tandasnya," (sbd)
Read more...
Foto : Dimas Aryo Basuki, SH, MM
