Cicak VS Buaya Versi Blitar
Persoalan Akan Diadukan ke Dewan Pers
Cicak VS Buaya versi Blitar adalah tudingan anggota dewan kepada insan pers menerima kucuran dana ADD Rp 3,3 M dari 220 desa atau Rp.15 juta per desa seperti yang diberitakan di media online Sindo News com dan beberapa media siber lainnya dengan nara sumber anggota dewan dari Gerindra serta dua orang Kades. Nara sumber dinilai bahwa mereka tidak memahami keberadaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BLITAR | JATIMNET : Pernyataan Wasis Kunto Admojo anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar terkait tudingan pemotongan dana ADD untuk Publikasi sebesar Rp.3,3 M dari 220 desa atau Rp.15 juta per desa seperti yang diberitakan di media online Sindo News com Jumat (27/02) menuai protes keras dari lebih dari 50 wartawan media cetak, tv dan radio serta onlone di Blitar Raya.
Upaya protes keras tersebut diujudkan dengan menggelar rapat koordinasi yang dilaksanakan Jum’at 27 Februari 2015 siang di salah satu depot lesehan yang ada di Blitar bersama Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI),Joko Prasetyo.
Pengambilan sikap wartawan Blitar Raya ini atas ocehan asal ‘njeplak’ seorang wakil rakyat politisi dari Partai Gerindra yang menuding adanya pemotongan dana ADD untuk Publikasi sebesar Rp.3,3 M dari 220 desa atau Rp.15 juta per desa seperti yang diberitakan di media online Sindo News com Jumat (27/02).
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Admojo menegaskan, seperti yang dikutip di Sindo News com bahwa pemotongan ADD untuk belanja publikasi adalah wacana ngawur.kalaupun nanti eksekutif (Bapemas Kabupaten Blitar.Red) nekat meloloskan, pihaknya selaku legeslatif, tetap akan menentangnya.
Tidak hanya menuding melanggar kepatutan, politisi dari Partai Gerindra ini juga menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum. “Ini jelas ngawur dan menabraki azas kepatutan. lagipula tidak ada dasar hukumnya kalau memang nekat dilakukan,biarlah aparat penegak hukum yang menangani“ tegasnya Wasis Kunto Admojo di Sindo News com,
Dikatakan Joko Prasetyo. selain Wasis KA, juga Kades Karang Gayam dan Kades Kebonduren juga melakukan ocehan yang sama di media Online. Ocehan Wasis tersebut dinilai tidak berdasar atau asal “Jeplak”
Joko Prasetyo yang siang itu di daulat oleh para wartawan Blitar raya untuk mendampingi para awak media Blitar raya,terkait tuduhan miring saat memimpin rapat koordinasi bersama sedikitnya 50 wartawan,TV,Radio,Cetak dan Online se Blitar Raya pada Jum’at siang (27/2),menanggapi pernyataan Ali DM.
Kepala Desa Kebonduren dan Nur Khamim juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Admojo. Terkait tudingan pemotongan dana ADD untuk Publikasi sebesar Rp.3,3 M dari 220 desa atau Rp.15 juta per desa tersebut.sedikitnya 50 wartawan TV,Radio, Cetak dan Online se Blitar Raya.
Dalam rapat koordinasi disalah satu depot lesehan tersebut, sepakat membantah dan keberatan atas tudingan seperti diberitakan dibeberapa media online tersebut dan menilai bahwa mereka tidak memahami Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dikatakan Joko Prasetyo saat memimpin rapat kordinasi dengan para wartawan, pernyataan yang dilontarkan Wasis Kunto Admojo anggota DPRD dari Komisi I Kab Blitar, Kades Kebonduren coordinator AKD dan kades Karang Gayam,menurut Joko GPI itu tidak benar dan tidak berdasar.
Justru dia menilai mereka tidak memahami Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa,masih menurut Joko Prasetyo bahwa didalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2014.
Hal itu karena sudah jelas pada paragraf 3 tentang Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 ayat (1) dikatakan, Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai Rencana dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, ayat (4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des). Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 ( satu ) tahun sekali.
Dari penjabaran UU nomor 6 tahun 2014 tersebut, sudah jelas kalau menyampaikan informasi rencana pembangunan desa kepada masyarakat melalui publikasi tidak melanggar aturan.
“Justru kami khawatir kalau mereka menolak adanya publikasi akan terjadi penyimpangan, karena tidak adanya pengawasan dari masyarakat,” tegas Joko Prasetyo.
Lebih lanjut Ketua GPI ini meminta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Admojo dan Kades Karang Gayam dan Kebonduren untuk membaca dan mempelajari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa. baca dan pelajari dulu Undang-undangnya, jangan asal ngoceh dan menuding yang tidak-tidak,”pungkasnya Joko Prasetyo dengan nada tinggi. (TIM WARTAWAN BLITAR RAYA)
Read more...