PN Surabaya Gelar Sidang Arisan Investasi Bodong
Surabaya | Jatimnet - Beberapa ibu - ibu rumah tangga ini mendatanggi Pengadilan negeri Surabaya untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Kesaksian itu terkait penipuan Arisan oleh terdakwa Riskia Aliyas Risma, warga Madura yang kos di Margodadi Surabaya.
Di hadapan majelis hakim, para korban arisan bodong mengaku,sudah menyetor uang Rp 300 juta sampai Rp 800 juta kepada terdakwa Riskia sebagai bandar arisan, teryata arisan itu bodong.
Setelah beberapa kali menyetor uang tidak ada arisan yang diberikan oleh terdakwa, saat diminta uangya kembali uang sudah tidak ada dan dipergunakan oleh terdakwa sendiri.
Para korban arisan bodong berharap kepada majelis hakim,supya terdakwa mendapatkan hukuman yang berat dan uangnya bisa dikembalikan ke korban.
Perlu di ketahui Modus yang digunakan oleh terdakwa dengan cara arisan supaya mendapatkan imbalan besar, setiap minggu sekali mendapatkan uang Rp 1,5 juta namun semuanya teryata abal - abal.
Sidang selanjutnya akan digelar selasa Minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Akibat arisan bodong ini, korban dirugikan satu milyard lebih.(NUR).
Read more...
