MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Selasa, 21 Mei 2019

Malam Ke-17, Wabup : Pahami dan Amalkan Al-Quran




MALANG.JATIMNET - Memasuki malam Nuzulul Quran 1440 H, Pemerintah Kabupaten Malang menggelar buka bersama di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (21/5). Plt. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM turut hadir bersama istri, dan juga beberapa undangan lainnya diantaranya Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua MUI dan para Pengurus Ormas Islam, Para Alim Ulama, Anggota Tim PKK, Dharma Wanita, dan GOW.

Plt. Bupati yang akrab disapa Abah ini mengungkapkan rasa syukurnya karena saat ini telah memasuki malam ke-17 di bulan suci Ramadhan. "Malam ini telah berada di 10 hari kedua yang insya Allah akan penuh dengan ampunan. Semoga 10 hari terakhir yang akan datang, Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kesabaran kepada kita agar dapat menuntaskan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1440 H. Yang terpenting kita tetap istiqomah menata kesabaran dan keikhlasan karena hanya Allah SWT yang tahu hambaNya yang berpuasa atau tidak," ungkap Abah Sanusi.

Mengenai pengamalan Kitab Suci Al-Quran, ia mengatakan bahwa Al Qur'an adalah sumber utama ajaran Islam, dan sumber ilmu pengetahuan yang tak ada habisnya untuk digali dan dikaji. Al-Qur'an menyajikan substansi hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam sejarah juga menunjukkan, Al-Qur'an merupakan naskah tertulis pertama yang sangat berjasa mendorong kemajuan dan mencerahkan peradaban, khususnya terkait dengan pandangan tentang keistimewaan kedudukan manusia dibanding dengan makhluk lainnya.

Menurutnya setiap muslim diingatkan bahwa akal adalah karunia yang sangat penting di antara karunia yang diberikan Allah kepada manusia. Namun akal semata, tidak akan pernah mampu membawa manusia kepada kesejahteraan dan kebahagiaan yang hakiki. Dalam agama Islam, kita diajarkan agar selalu ingat dan mempercayai, serta menerima Al-Qur'an, sebagai kebenaran yang mutlak. Lebih jauh, Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber, memberikan pedoman kepada masyarakat agar berfikir logis dan bertindak sesuai dengan ilmu dan hukum.

"Untuk itu kita sebagai umat muslim harus senantiasa belajar memahami makna Al-Qur’an, serta mengamalkan setiap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Sehingga nantinya kita termasuk orang-orang yang meningkat derajat ketaqwaannya dihadapan Allah SWT. Marilah kita sosialisasikan ajaran dan nilai-nilai Al-Qur'an, dalam berbagai aspek kehidupan sebagai masyarakat, agar peran dan fungsinya lebih dirasakan dalam keberagamaan dan kehidupan kita bersama. Semoga peringatan Nuzulul Qur’an ini dapat kita jadikan momentum untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa," pesannya.

Dalam kesempatan ini, bantuan dari Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 311.800.000 disalurkan kepada 3.496 penyandang kesejahteraan sosial terdiri dari 3.072 anak yatim piatu dari 52 LKSA/yayasan di wilayah kabupaten Malang dan 157 orang lanjut usia. Penyerahan bantuan dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Bupati Malang, kepada panti asuhan Maratus Sholihah, LKSA Petermas dan Eleos. Bantuan paket sembako dari Baznas juga disalurkan untuk 165 orang kaum dhuafa yang disebar di 33 kecamatan. (Full/HM)
Malam Ke-17, Wabup : Pahami dan Amalkan Al-Quran
MALANG.JATIMNET - Memasuki malam Nuzulul Quran 1440 H, Pemerintah Kabupaten Malang menggelar buka bersama di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (21/5). Plt. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM turut hadir bersama istri, dan juga beberapa undangan lainnya diantaranya Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua MUI dan para Pengurus Ormas Islam, Para Alim Ulama, Anggota Tim PKK, Dharma Wanita, dan GOW.

Plt. Bupati yang akrab disapa Abah ini mengungkapkan rasa syukurnya karena saat ini telah memasuki malam ke-17 di bulan suci Ramadhan. "Malam ini telah berada di 10 hari kedua yang insya Allah akan penuh dengan ampunan. Semoga 10 hari terakhir yang akan datang, Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kesabaran kepada kita agar dapat menuntaskan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1440 H. Yang terpenting kita tetap istiqomah menata kesabaran dan keikhlasan karena hanya Allah SWT yang tahu hambaNya yang berpuasa atau tidak," ungkap Abah Sanusi.

Mengenai pengamalan Kitab Suci Al-Quran, ia mengatakan bahwa Al Qur'an adalah sumber utama ajaran Islam, dan sumber ilmu pengetahuan yang tak ada habisnya untuk digali dan dikaji. Al-Qur'an menyajikan substansi hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam sejarah juga menunjukkan, Al-Qur'an merupakan naskah tertulis pertama yang sangat berjasa mendorong kemajuan dan mencerahkan peradaban, khususnya terkait dengan pandangan tentang keistimewaan kedudukan manusia dibanding dengan makhluk lainnya.

Menurutnya setiap muslim diingatkan bahwa akal adalah karunia yang sangat penting di antara karunia yang diberikan Allah kepada manusia. Namun akal semata, tidak akan pernah mampu membawa manusia kepada kesejahteraan dan kebahagiaan yang hakiki. Dalam agama Islam, kita diajarkan agar selalu ingat dan mempercayai, serta menerima Al-Qur'an, sebagai kebenaran yang mutlak. Lebih jauh, Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber, memberikan pedoman kepada masyarakat agar berfikir logis dan bertindak sesuai dengan ilmu dan hukum.

"Untuk itu kita sebagai umat muslim harus senantiasa belajar memahami makna Al-Qur’an, serta mengamalkan setiap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Sehingga nantinya kita termasuk orang-orang yang meningkat derajat ketaqwaannya dihadapan Allah SWT. Marilah kita sosialisasikan ajaran dan nilai-nilai Al-Qur'an, dalam berbagai aspek kehidupan sebagai masyarakat, agar peran dan fungsinya lebih dirasakan dalam keberagamaan dan kehidupan kita bersama. Semoga peringatan Nuzulul Qur’an ini dapat kita jadikan momentum untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa," pesannya.

Dalam kesempatan ini, bantuan dari Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 311.800.000 disalurkan kepada 3.496 penyandang kesejahteraan sosial terdiri dari 3.072 anak yatim piatu dari 52 LKSA/yayasan di wilayah kabupaten Malang dan 157 orang lanjut usia. Penyerahan bantuan dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Bupati Malang, kepada panti asuhan Maratus Sholihah, LKSA Petermas dan Eleos. Bantuan paket sembako dari Baznas juga disalurkan untuk 165 orang kaum dhuafa yang disebar di 33 kecamatan. (Full/HM)

Read more...

Kasus Kapitasi Milyaran rupiah Dinkes Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka


MALANG | Jatimnet - Terkait pusaran dana kapitasi yang menyeret pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, penyidik dari Kejari Kepanjen masih bungkam dan belum memutuskan siapa yang dijadikan tersangka.

Dilihat dari kerugian negara, menurut keterangan Kajari beberapa waktu yang lalu saat diwawancarai awak media. Negara dirugikan sekitar Rp.8 milyar lebih  dari kasus kapitasi ini.

Menurut sumber di Polda Jatim saat dimintai konfirmasi terkait kasus kapitasi Dinas Kesehatan (20/5) "Perkara itu juga bisa dilaporkan kesini dan pasti akan kita tindak lanjuti, apalagi kerugian negara sudah dihitung begitu besar". Terang sumber dipolda jatim.

Dan menurut beberapa sumber di lingkungan Dinas Kesehatan sendiri, saat dimintai konfirmasi oleh awak media (10/5) " Kalau kita selaku Asn di sini, ya pasti loyal pada pimpinan. Tapi untuk masalah yang satu ini, ya terpaksa kita semua waktu dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Kepanjen ngomong apa adanya, mulai perihal menerima dana kapitasi berapa dan lain-lain perihal tersebut".

Lebih jauh sumber menjelaskan "Kita sebetulnya menerima dana kapitasi itu, ya tenang saja. Karena sebelumnya kita juga pernah menerima yang namanya remonerasi, tapi setelah berganti nama jadi kapitasi, ko endingnya gaenak. Kita disuruh mengembalikan semua melalui bendahara dinas dan bagian bayar dengan alasan mau dikembalikan ke KAS Negara lewat Kejari Kepanjen".

"Padahal menurut kami, dana tersebut merupakan hak kita semua di Dinas Kesehatan, tapi mau bagaimana lagi, biar aman dan tidak terlibat perkara kapitasi ini, ya kita kembalikan semua sesuai perintah pimpinan".

"Saya berdoa agar semua pejabat Dinas Kesehatan yang terlibat, dihukum semua mulai dari Kepala Dinas yang sudah dimutasi dr.Abdurahman, Bendahara Dinas Kesehatan Yohan dan lain-lain ".pungkasnya

Sedangkan menurut Bab II Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) " memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum undang-undang no 31 tahun 1999 yang menerangkan "Dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap di pidana".

"Dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara tidak harus sudah terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang".

"Dengan demikian, agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara". (Ip/iw/team)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA