Kasus Kapitasi Milyaran rupiah Dinkes Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
MALANG | Jatimnet - Terkait pusaran dana kapitasi
yang menyeret pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, penyidik dari Kejari
Kepanjen masih bungkam dan belum memutuskan siapa yang dijadikan tersangka.
Dilihat dari kerugian negara, menurut keterangan
Kajari beberapa waktu yang lalu saat diwawancarai awak media. Negara dirugikan
sekitar Rp.8 milyar lebih dari kasus
kapitasi ini.
Menurut sumber di Polda Jatim saat dimintai konfirmasi
terkait kasus kapitasi Dinas Kesehatan (20/5) "Perkara itu juga bisa
dilaporkan kesini dan pasti akan kita tindak lanjuti, apalagi kerugian negara
sudah dihitung begitu besar". Terang sumber dipolda jatim.
Dan menurut beberapa sumber di lingkungan Dinas
Kesehatan sendiri, saat dimintai konfirmasi oleh awak media (10/5) " Kalau
kita selaku Asn di sini, ya pasti loyal pada pimpinan. Tapi untuk masalah yang
satu ini, ya terpaksa kita semua waktu dimintai keterangan oleh penyidik
Kejaksaan Kepanjen ngomong apa adanya, mulai perihal menerima dana kapitasi
berapa dan lain-lain perihal tersebut".
Lebih jauh sumber menjelaskan "Kita
sebetulnya menerima dana kapitasi itu, ya tenang saja. Karena sebelumnya kita
juga pernah menerima yang namanya remonerasi, tapi setelah berganti nama jadi
kapitasi, ko endingnya gaenak. Kita disuruh mengembalikan semua melalui
bendahara dinas dan bagian bayar dengan alasan mau dikembalikan ke KAS Negara
lewat Kejari Kepanjen".
"Padahal menurut kami, dana tersebut
merupakan hak kita semua di Dinas Kesehatan, tapi mau bagaimana lagi, biar aman
dan tidak terlibat perkara kapitasi ini, ya kita kembalikan semua sesuai
perintah pimpinan".
"Saya berdoa agar semua pejabat Dinas
Kesehatan yang terlibat, dihukum semua mulai dari Kepala Dinas yang sudah
dimutasi dr.Abdurahman, Bendahara Dinas Kesehatan Yohan dan lain-lain
".pungkasnya
Sedangkan menurut Bab II Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi pasal 2 ayat (1) " memang merupakan delik formil, juga ditegaskan
dalam penjelasan umum undang-undang no 31 tahun 1999 yang menerangkan "Dalam
undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak
pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara
formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah
dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke
pengadilan dan tetap di pidana".
"Dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi
seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya
kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara tidak harus sudah
terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap
telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan
hukuman oleh undang-undang".
"Dengan demikian, agar seseorang dapat
dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang
ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat-alat bukti untuk
membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara". (Ip/iw/team)
