Pasangan RIDO Daftarkan Diri Di KPU Kab Blitar
Gerindra Kali Pertama Menyatakan Mendukung
Blitar|Jatimnet- Pasangan Drs.H.Rijanto,MM dan Marhaenis Urip Widodo,S.Sos (RIDO) di hari terakhir jadwal pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Selasa (28/7/2015.
Pendaftaran dilakukan jalan kaki dari sektretariat PDI Perjuangan Kabupaten Blitar ke kantor KPU Kabupaten Blitar diiringi para pendukungnya dengan diantar oleh Reni dari PDIP Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai kakak kandung Dr. Ir.Pramono Anung,MM.
Pendaftaran pasangan RIDO calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2015 -20120 dilakukan sekitar pukul 14.00 dengan penjagaan ketat dari Polres Blitar dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP. Muji Ediyanto, SH.SIK
Pasangan RIDO datang ke kantor KPU Kabupaten Blitar Jl. Raya Sawahan Pojok Garum Blitar dari Kantor Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan dilakukan dengan jalan kaki karena hanya sekitar 100 m jaraknya dari kantor KPU Kabupaten Blitar.
Berdasarkan pantauan, kedatangan pasangan Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo beserta tim ini merupakan pendaftar pertama yang hadir di kantor KPU Kabupaten Blitar. Sementara itu di kantor KPU sendiri sudah di siapkan tempat pendaftaran dan fasilitasnya termasuk pengamanan dari Polres Blitar yang sudah siap sejak dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar hari Minggu , 26 Juli 2015
Sebelum penyerahan berkas pendaftaran, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Imron Nafifah, SP menyampaikan penjelasan teknis jadwal tes kesehatan bakal pasangan calon.
Penyerahan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo “RIDO” Suwito Saren dan diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar didampingi para komisioner.
Setelah penerimaan berkas pendaftaran tim verifikasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar langsung memverifikasi berkas pasangan calon yang disaksikan langsung oleh tim bakal pasangan calon serta Panwas Pemilihan Kabupaten Blitar dan rekan-rekan media yang hadir dalam ruangan pendaftaran. Berdasarkan hasil verifikasi berkas.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar menerima berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo.
Selanjutnya, para bakal pasangan calon dijadwalkan untuk mengikuti Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 29 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015 di RS Syaiful Anwar Malang. Ketua KPU Kab. Blitar mengingatkan kepada Tim Pasangan Calon bahwa KPU Kab.Blitar.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa masih dibuka kesempatan memperbaiki berkas mulai dari tanggal 4 Agustus sampai dengan tanggal 7 Agustus 2015, yang akan dilanjutkan dengan penelitian keabsahan syarat calon dan dokumen Persyaratan Pencalonan.
Seperti diketahui, batas akhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar telah ditutup hari ini Selasa, 28 Juli 2015 pukul 16.00 WIB. Sampai batas akhir pendaftaran ini KPU Kabupaten Blitar baru menerima pendaftaran satu pasangan calon.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015, Daerah yang kurang dua pasangan calon KPU harus memberitahukan kepada partai politik dan mengumumkan ke publik tentang perpanjangan waktu pendaftaran, namun sebelum itu KPU akan memberikan kesempatan melalui sosialisasi selama tiga hari setelah batas akhir pendaftaran 28/7/2015, untuk kemudian membuka kembali pendaftaran Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2015 pada hari Sabtu, tanggal 1 Agustus s/d 3 Agustus 2015. Proses Pilkada kali ini agak rumit, khususnya soal administrasi. Sebab, persyaratannya cukup banyak dibandingkan Pilkada sebelumnya. Sehingga pasangan calon bisa dihentikan ditengah jalan apabila tidak melengkapi persyaratan.
Perlu diketahui bahwa bagi pasangan calon Kada dari PNS, TNI/Polri dan anggota dewan hanya diberi waktu 60 hari untuk mengurus pengunduran diri. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada surat pengunduran diri, maka bisa diberhentikan di tengah jalan," katanya.
Apabila hanya satu pasangan calon Kada, maka Pilkada akan diundur 2017. Oleh karena itu. Jika pendartar hanya pasangan RIDO, maka pelkada diundur tahun 2017 dan harapan Drs.H.Rijanto,MM untuk menggantikan Hery Noegroho akan pupus karena faktor batasan usia.(B46US/WS).