Polsek Ngantru Tangkap Penjudi Togel
Tulungagung | Jatimnet - Kembali untuk kali kesekian, telah ditangkap pelaku judi togel. Info yang diterima Jatimnet pukul 21.00 05/06/21.20wib dari Polsek Ngantru, pelaku bernama Ekhsan (39) pekerjaan swasta alamat Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung sedang menjalani pemeriksaan.
Disampaikan oleh Kapolsek Ngantru AKP Ilyas melalui Humas Kepolisian Resort Ngantru AIPTU Joko, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Minggir Sari Kecamatan Ngantru
Tersangka telah menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Reskrim Polsek Ngantru berikut barang bukti berupa uang sebanyak Rp 15 ribu dan HP Nokia serta kertas rekapan tombok an togel.
Dengan barang bukti yang ada dan pengakuan tersangka beberapa menit lalu. tersangka bisa ditahan berdasarkan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 2 tahun penjara.(Jn02)
Read more...
Disampaikan oleh Kapolsek Ngantru AKP Ilyas melalui Humas Kepolisian Resort Ngantru AIPTU Joko, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Minggir Sari Kecamatan Ngantru
Tersangka telah menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Reskrim Polsek Ngantru berikut barang bukti berupa uang sebanyak Rp 15 ribu dan HP Nokia serta kertas rekapan tombok an togel.
Dengan barang bukti yang ada dan pengakuan tersangka beberapa menit lalu. tersangka bisa ditahan berdasarkan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 2 tahun penjara.(Jn02)
