MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Sabtu, 10 Juli 2010

POLRI PERINGATI HUT BHAYANGKARA
PANGKAS JALUR BIROKRASI
Pelaksanaan likuidasi Polwiltabes dan Polwil se Indonesia merupakan keputusan dari Kapolri nomor : Kep 15/XII/2009 tertanggal 31 Desember 2009 tentang Likuidasi Polri, Wilayah, dan Polwiltabes

Dengan dilikuidasinya Polwiltabes dan Polwil, kekuatan Kepolisian RI akan bertupmu pada Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) untuk melayani masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman.


Surabaya,Jatimnet Online - Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 64 tahun yang diperingati Kepolisian RI berbeda dengan rangkaian seremonial pada tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2010 ini Kepolisian RI memangkas sistem kerja untuk meng-efektifkan kerja, terutama koordinasi dari jalur bawah hingga ke tingkat pusat.

Kepolisian Wilayah (Polwil) yang membawahi beberapa Kepolisian Resort ditiadakan, sehingga untuk koordinasi pihak Kepolisian Resort (Polres) untuk ke Kepolisian Daerah (Polda) dilakukan secara langsung karena Polwil yang selama ini berada diatas Polres di hapus.

peringatan Hari Bhayangkara ke 64 tahun yang digelar di pelataran Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, dilakukan secara sedernahan namun bersar artinya dalam sejarah Kepolisian RI.
Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini, merupakan sejarah Kepolisian RI dalam memangkas jalur ‘meja’ yang harus dilalui maupun pengeluaran anggaran. Sementara itu, keperadaan Pos Polisi (Pos Pol) akan menjadi Sub Polsek dan akan mendekatkan diri kepolisian melayani masyarakat.
Saat gelar peringatan HUT Bhayangkara di Mapolda Jati, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Pudji Astutik mengatakan bahwa dilikuidasinya polwil/polwiltabes dan 3 Polres di Surabaya merupakan bagian dari restrukturisasi di tubuh Polri.

Menurut Pudji, Polda Jatim memiliki jajaran 7 Polwil/Polwiltabes Yaitu Polwiltabes Surabaya, Polwil Malang, Polwil Madura, Polwil Bojonegoro, Polwil Besuki, Polwil Madiun dan Polwil Kediri.
Dengan diadakannya likuidasi Polwil/Polwiltabes,dikatakan Pudji bahwa Polres dan Polsek akan menjadi kekuatan Polri "Kekuatan ada pada Polres dan Polsek. Mereka yang akan bersentuhan dengan masyarakat dalam hal pelayanan," Ungkap Pudji.

Dikatakan juga oleh Pudji bahwa di wilayah kerja Polda Jatim terdapat 644 Polsek, 94 diantaranya merupakan Polsek Urban. "Nantinya 94 Polsek Urban ini akan dipimpin perwira dengan pangkat Komisaris Polisi.

Dalam menjalankan tugas untuk mengoptimalkan layanan Polri terhadap masyarakat, bidang humas dan komunikasi akan ditingkapkat semaksimal mungin melayani informasi dalam bentuk menerima serta memberikan kepada masyarakat.

Gelar HUT Polri ke 64 tahun di halaman Mapolda Jatim awal bulan ini yang dilakukan secara sederhana, hanya diikuti unsur internal Polda Jatim. Sebagai inspektur upacara adalah Kapolda Jatim Irjen Pol Pratiknyo.

Saat itu juga dilakukan penyerahan Sempana (bendera lambang polwil/polwiltabes) dari inspektur upacara ke Kapolda Jatim. Selanjutnya, usai menerima bendera tersebut, Kapolda menutupnya dengan kain sebagai tanda telah dilikuidasinya Polwil/Polwiltabes Surabaya.(•••)

Read more...

Kode Etik Jurnalistik

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak

Mengingat negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.

Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.


BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.

Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini..


Wartawan , Koresponden , Kontributor Berita/Informasi
KORAN HAPRA INDONESIA
hapraindonesia.com
Jatimnet Online

Dalam Memjalankan Tugas Jurnalisatik

I
Berlaku santun, tidak melakukan intimidasi dan mempengaruhi nara sumber.

II
Selalu melakukan konfirmasi seimbang dan tidak memihak ke siapapun.

III
Selalu menjaga serta menjunjung tinggi almamaternya

IV
Menjalin Hubungan Baik pada lembaga pemerintahan & Kepolisian didaerah tugasnya

V
Tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun


Read more...

BERITA SEBELUMNYA