Madura Akan Jadi Provinsi ?
BANGKALAN | JATIMNET SIBER MEDIA – Pulau Garam Madura yang memiliki wilayah empat kabupaten masing-masing Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, Sampang ada keinginan memisahkan diri dari Povinsi Jawa Timur.
Jika nantinya terjadi, maka Jawa Timur yang saat ini terbagi dalalam 38 wilayah kabupaten dan kota akan berkurang empat yang lepas dan membentuk provinsi sendiri yaitu Provinsi Madura.
Keinginan tersebut dinilai wajar karena dengan empat kabupaten jika nantinya benar benar memisahkan diri akan mekar menjadi lebih banyak dan mungkin di belahan timur pulau Madura.
Farid Al Fauzi, anggota DPR RI dari Dapil Madura berpendapat bahwa ia sepakat dengan adanya wacana Pulau Madura menjadi provinsi. Artinya, sudah waktunya Madura memisahkan diri dari Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Hal tersebut dilakukan dalam kerangka mengembalikan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di Pulau Madura, agar sepenuhnya dinikmati masyarakat Madura. Sehingga, kesejahteraan warga bisa lebih meningkat dibandingkan sekarang.
Pulau Madura, memiliki kebudayaan dan wisata yang bisa diandalkan untuk menarik wisatawan seperti pulau Bali. Salah satunya adalah tradisi kerapan sapi yang sangat terkenal serta batik Madura yang memiliki corak tersendiri.
Menurut Farid Al Fauzi, saat ini, SDA yang dikeluarkan dari perut bumi Madura tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat setempat. Di Pulau Madura banyak lokasi pengeboran minyak dan gas (migas). Misal, di Kabupaten Bangkalan ada West Madura Offshore (WMO). Begitu juga di Sampang dan Sumenep ada pengeboran migas.
"Saya sepakat Madura jadi provinsi. Asalkan bukan dengan niat menjadikan bagian birokrasi baru di Madura, tapi dalam kerangka mengembalikan potensi alam untuk masyarakat Madura," terang Farid saat ditemui di rumahnya Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan, Senin (15/12/2014).
Menurut Farid, desakan terhadap pemerintah pusat agar Madura bisa segera menjadi provinsi sangat penting. Dengan terbentuknya sebuah provinsi baru, SDA yang ada di Madura nanti bisa seutuhnya dinikmati masyarakat Madura. Berbeda dengan yang terjadi saat ini, masih harus dibagi dengan Provinsi Jatim.
Menurutnya, persyaratan dalam UU harus ada empat sampai lima kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru. Namun, ada banyak contoh di luar Jawa, dengan tiga kabupaten/kota sudah bisa membentuk provinsi baru.(WS)
Read more...
Jika nantinya terjadi, maka Jawa Timur yang saat ini terbagi dalalam 38 wilayah kabupaten dan kota akan berkurang empat yang lepas dan membentuk provinsi sendiri yaitu Provinsi Madura.
Keinginan tersebut dinilai wajar karena dengan empat kabupaten jika nantinya benar benar memisahkan diri akan mekar menjadi lebih banyak dan mungkin di belahan timur pulau Madura.
Farid Al Fauzi, anggota DPR RI dari Dapil Madura berpendapat bahwa ia sepakat dengan adanya wacana Pulau Madura menjadi provinsi. Artinya, sudah waktunya Madura memisahkan diri dari Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Hal tersebut dilakukan dalam kerangka mengembalikan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di Pulau Madura, agar sepenuhnya dinikmati masyarakat Madura. Sehingga, kesejahteraan warga bisa lebih meningkat dibandingkan sekarang.
Pulau Madura, memiliki kebudayaan dan wisata yang bisa diandalkan untuk menarik wisatawan seperti pulau Bali. Salah satunya adalah tradisi kerapan sapi yang sangat terkenal serta batik Madura yang memiliki corak tersendiri.
Menurut Farid Al Fauzi, saat ini, SDA yang dikeluarkan dari perut bumi Madura tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat setempat. Di Pulau Madura banyak lokasi pengeboran minyak dan gas (migas). Misal, di Kabupaten Bangkalan ada West Madura Offshore (WMO). Begitu juga di Sampang dan Sumenep ada pengeboran migas.
"Saya sepakat Madura jadi provinsi. Asalkan bukan dengan niat menjadikan bagian birokrasi baru di Madura, tapi dalam kerangka mengembalikan potensi alam untuk masyarakat Madura," terang Farid saat ditemui di rumahnya Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan, Senin (15/12/2014).
Menurut Farid, desakan terhadap pemerintah pusat agar Madura bisa segera menjadi provinsi sangat penting. Dengan terbentuknya sebuah provinsi baru, SDA yang ada di Madura nanti bisa seutuhnya dinikmati masyarakat Madura. Berbeda dengan yang terjadi saat ini, masih harus dibagi dengan Provinsi Jatim.
Menurutnya, persyaratan dalam UU harus ada empat sampai lima kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru. Namun, ada banyak contoh di luar Jawa, dengan tiga kabupaten/kota sudah bisa membentuk provinsi baru.(WS)

