Peningkatan Jalan RT.05 RW.06 / RT.04 RW.07 Desa Tebel Diduga Fiktif
SIDOARJO I Karya Rakyat - Proyek peningkatan
jalan RT.05 RW.06 / RT.04. RW.07 Desa Tebel Kecamatan Gedangan yang menelan
anggara APBD sebesar Rp. 282 Juta diduga fiktif, awal pelaksanaan pekerjaan
peningkatan jalan tersebut dikerjakan sejak tanggal 1/06/2017 dan berahkir pada
tanggal 01/11/2017, namun hingga pertengahan bulan November 2017 ini tidak ada
tanda-tanda kegiatan pekerjaan peningkatan jalan yang sesuai data di LPSE Kab.
Sidoarjo Tahun 2017.
Bagaimana tidak. Piningkatan jalan RT.05 RW.06 hinga
RT.04. RW.07 Desa Tebel yang menggunakan anggaran dari APBD dengan nilai pagu
Rp.414 juta yang dimenangkan oleh PT. Berkah Mulia Jaya sebesar Rp. 282 Juta
tidak dipergunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan tersebut, namun anggaran
sebesar Rp. 282 juta tersebut diduga dijadikan bancak'an oleh kontraktor dan
pejabat PUPR Kab. Sidoarjo.
Dari hasil infestigasi di lapangan tidak ada kegiatan
apapun di lokasi tersebut bahkan bekas matrial untuk pengaspalan juga tidak ada
samasekali,ironisnya saat awak media mengkonfirmasi ibu ida warga di RW.06 dan
ibu sri warga RW.07 Desa Tebel mereka mengatakan,bahwa disini tidak ada
pekerjaan peningkatan jalan yang mas maksut. Yang ada justru warga yang inisiatif
menambal jalan yg berlubang dengan cara menguruknya ketus ibu sri.
Senada dengan ibu sri. Nurul salah satu perangkat
desa desa tebel yang secara langsung menerima surat pemberitahuan dari dinas
PUPR dan Kontraktor terkait kegiatan pekerjaan peningkatan jan di RW.06 sampai
RW. 07 desa tebel.
Nurul mengatakan bahwa surat tersebut saya terima
sejak bulan Mei 2017 mendekati proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan
namun hingga sekarang pekerjaan tersebut tidak terwujud alias fiktif jelas
Nurul.
“Diduga kuat. Anggaran sebesar Rp.282 juta di jadikan
bancak'an oleh Pejabat PUPR bidang Jalan Kabupaten Sidoarjo dan rekanannya”
sambung Nurul.
Dalam hal ini. Penyelenggara kegiatan yaitu Dinas
PUPR dan rekanan penyedia barang/jasa PT Berkah Mulia Jaya, telah melanggar
Pepres Nomer 54 Tahun 2010 sekarang berubah menjadi Pepres No 4 tahun
2015,Tentang Pengadaan Baran/jasa. Penyelenggara bersama rekanan telah
melanggar Pasal 6 tentang etika pengadaan barang/jasa dan akan dikenakan sangsi
yang telah diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 Perubahan No. 4 Tahun 2015, yang
tertera dalam. Pasal. 118, Ayat 7 Huruf a,b,c. Pasal. 120, pasal 121, dan Pasal
122 Huruf a dan b.
Hingga berita ini dimuat. Yudi Tetra Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pekerjaan peningkatan jalan desa tebel tidak dapat ditemui untuk
dimintai keterangan terkait lelang siluman peningkatan jalan RT.05/RW.06 dan
RT.04/RW.07 Desa Tebrl. Kecamatan Gedangan. (Ind)
