Bendungan Sungai Krasak, Dikerjakan CV Yang Expayet ?
Proyek Itu Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
SURABAYA I Karya Rakyat - Pembangunan bendung Krasak
tahun 2016 yang menelan anggaran APBD Provinsi Jatim sebesar Rp1.833.999.000,-
yang dimenangkan CV Surya Tama (Suta). Diduga dalam Pelaksanaan proses lelang
di tahun 2016 sarat dengan KKN.
Bagaimana tidak. diketahui bahwa CV Suta selalu
bermasalah dalam melaksanakan proyek pembangunan pasangan batu atau plensengan,
yang lebih gila lagi bahwa CV Suta tidak terferifikasi atau tidak terdaftar
dimana alamat CV Suta dI nganjuk fiktif.
Saat Karya Rakyat melakukan infestigasi di alamat CV
Suta tersebut namun hanya sebuah rumah kosong dan tidak tampak seperti sebuah
CV, namun yang lebih anehnya dalam proses pelelangan CV Suta lolos dalam
ferifikasi pelelangan dan dimenangkan oleh pokja serta ULP dan disetujui oleh
Ir. Moh, Fajar Taufiq, sp. Selaku PPK Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Prov
Jatim UPT Pasuruan. Diduga kuat ada praktik KKN dalam proses pelelangan bendung
krasak tahun 2016 lalu.
Dalam hal ini. Status hukumnya patut dijadikan atensi
pihak penegak hukum yang menangani kasus bendung Krasak 2016 tersebut, Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur yang menangani langsung kasus tersebut harus tegas dan
memeriksa pejabat - pejabat yang terkait,dalam proyek bendung krasak tahun
2016, dimana pejabat - pejabat tersebut PPK, PA, KPA, pejabat ULP dan Pokja ULP
patut diperiksa terkait lelang yang dimenangkan CV Suta, dimana status CV Suta
yang tidak terdaftar dan terferifikasi ijin usahanya pun sudah expayet selama
bertahun - tahun.
Terkait hal ini, PPK pembangunan bendung krasak 2016
saat itu. Ir. Moh, Fajar Taufiq, sp, yang bertanggung jawab dalam proyek
tersebut sudah di pindah tugaskan di UPT SDA Malang, hal ini terkesan ada upaya
pengamanan terhadap Fajar Taufiq sebagai PPK, agar lolos dari jeratan hukum. Sedangkan
keberadaan CV Suta tidak diketahui keberadaannya dikarenakan alamat yang
dipakai CV Suta hanya alamat fiktif dan hanya sebuah rumah kosong.
Dengan ambrolnya plengseng sayap kiri dan kanan
bendung Krasak tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 456 juta sekian, namun
proses hukumnya jalan ditempat,terkesan hanya dugaan siapa yang patut di
jadikan tersangka dalam kasus ini ?...
Menurut keterangan Ir. Fauzy PPK bendung krasak yang
baru,proses hukumnya sedang berjalan dan di tangani langsung oleh kejati jawa timur,namun
kejati meminta bantuan dari kejari pasuruan untuk pengumpulan data - data yang
ada mas terang fauzy.
Saat disinggung terkait CV Suta yang hanya
melaksanakan pekerjaan 60% itu, fauzy mengatakan bahwa itu sebagai wanprestasi
dan CV Suta sudah di blak list, sedangkan anggaran yang sudah terserap sebesar
Rp. 1,026 milyar dan sisah anggaran Rp. 686 juta dikembalikan ke negara terang Fauzy.
Disinggung terkait pekekerjaan rehabilitasi bendung
krasak tahun 2017 yang menelan anggaran APBD sebesar Rp. 624 Juta dengan
supervisi sebesar Rp. 75.000.000 total anggaran Rp. 699.000.000, fauzy
mengatakan,itu sebuah pilihan mas, karena jika tidak di perbaiki kerusakan akan
semakin parah dan membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk membangunnya
kembali tuturnya, saat diminta untuk menunjukan dokumen pengembalian sisah
anggaran fauzy hanya mengatakan ada dan tidak bisa menunjukan.
Berdasarkan analisa kami dimana anggaran tersebut
hanya berselisih 13 juta dari sisah anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 686 juta
yang di kembalikan saat itu, ada indikasi bahwa sisah anggaran tahun 2016 yang
seharusnya digunakan untuk melanjutkan pekerjaan, namun digunakan untuk
rehabilitasi bendung krasak yang ambrol dan masuk dalam pelelangan tahun 2017
ada apakah ?
Merujuk dari penjelasan Fauzy. Yang mengatakan bahwa
proses hukumnya sedang dalam penanganan pihak kejaksaan tinggi Jawa Timur, Karya
Rakyat mengkonfirmasi Richad Kasi Pidkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 15/11.
Richad mengatakan, tidak tahu menahu terkait kasus
bendung Krasak Probolinggo 2016 yang ambrol tersebut sedang dalam penanganan
kejati yang sudah hampir satu tahun berjalan itu,.
Sampai sampai Richad melakukan kroscek ke bagian Pidsus
(Pidana Kusus) Kejati terkait kasus bendung Krasak Probolinggo 2016 yang ambrol,
namun kasi Pidsus dan Kasi Pidkum juga mengatakan tidak ada proses penanganan
hukum untuk kasus bendung Krasak Probolinggo 2016, menurut mereka itu kesaksian
palsu yang diberikan oleh PPK nya itu, dan itu sudah melanggar. Dan akan segera
kami tindak ketus mereka. (Ind)
