MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Sabtu, 29 April 2017

PN Surabaya Gelar Sidang Arisan Investasi Bodong


Surabaya | Jatimnet - Beberapa ibu - ibu rumah tangga ini mendatanggi Pengadilan negeri Surabaya untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Kesaksian itu terkait penipuan Arisan oleh terdakwa Riskia Aliyas Risma, warga Madura yang kos di Margodadi Surabaya.
 
Di hadapan majelis hakim, para korban arisan bodong mengaku,sudah menyetor uang Rp 300 juta sampai Rp 800 juta kepada terdakwa Riskia sebagai bandar arisan,  teryata arisan itu bodong.
 
Setelah beberapa kali menyetor uang tidak ada arisan yang diberikan oleh terdakwa, saat diminta uangya kembali uang sudah tidak ada dan dipergunakan oleh terdakwa sendiri.
 
Para korban arisan bodong berharap kepada majelis hakim,supya terdakwa mendapatkan hukuman yang berat dan uangnya bisa dikembalikan ke korban.
 
Perlu di ketahui Modus yang digunakan oleh terdakwa dengan cara arisan supaya mendapatkan imbalan besar, setiap minggu sekali mendapatkan uang Rp 1,5 juta namun semuanya teryata abal - abal.
 
Sidang selanjutnya akan digelar selasa Minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Akibat arisan bodong ini, korban dirugikan satu milyard lebih.(NUR).

Read more...

Jumat, 28 April 2017

Jaksa Menolak Nota Keberatan Terdakwa M.Sutomo Hadi


Surabaya | Jatimnet - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mempertimbangkan tentang tanggapan jaksa untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Muhammad Sutomo Hadi, dengan dugaan penipuan penjual tanah di Jalan Kenjeran 348-350. Jaksa juga meminta agar perkara dugaan tindak pidana penjualan tanah sebesar Rp 2 miliar yang menjerat Sutomo Hadi ini untuk dilanjutkan.
 
"Meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan eksepsi terdakwa. Menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Damang Anubowo, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya, Kamis (27/04).
 
Menurut Damang, surat dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi syarat formil dan materil. Jaksa menganggap tak relevan soal keberatan Sutomo Hadi, terkait pokok perkara nya yang tidak sah dan telah masuk pengadilan.
 
"Sehingga tidak relevan alasan itu disampaikan dalam perkara pokok. Alasan keberatan telah masuk pokok perkara, sehingga tidak perlu kami tanggapi," ujar Jaksa  Damang.
 
Sidang akan dilajutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.
 
Perlu diketahui terdakwa Mohammad Sutomo Hadi bersama-sama dengan Cicik Permatadias Suciningrum (berkas terpisah) sebelumnya didakwa atas tindak penggelapan dan penipuan uang Rp 2 miliar milik korban bernama Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin. Uang sebesar itu merupakan pembelian tanah dijalan Kenjeran 348-350 Surabaya pada pertengahan tahun 2015 lalu.(NUR)

Read more...

Kamis, 27 April 2017

Terdakwa Menerima Bagian 25 Persen Dari Davit Hutapea


Surabaya | Jatimnet - Terdakwa Djarwo Surjanto kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara pungli dweling time, Rabu (26/4/2017). Dalam sidang yang dipimpin hakim Maxi Sigarlaki ini, Jaksa  Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung dan Kejari Perak menghadirkan empat saksi dalam perkara ini yakni Augusto Hutapea, David Hutapea,  Firdiant Firman dan Rahmat Satria.
 
Saksi yang diperiksa pertama adalah Agusto Hutapea. Dalam keterangannya, Agusto sempat mendapat teguran hakim karena dianggap berbelit dalam memberikan keterangan.
"Anda ini sebagai saksi, nasib terdakwa tergantung keterangan anda. Jadi jangan berbelit-belit dalam meberikan keterangan," ujar hakim Maxi di persidangan. Keterangan berbelit-belit itu ketika saksi menerangkan adanya aliran dana yang dikucurkan ke empat rekening.
Namun saat ditanya ulang, Augusto hanya menyebut ada tiga rekening yang totalnya Rp 100 juta dengan komposisi satu rekening sebesar 25 persen. Sementara, saksi Agusto Hutapea mengatakan, bahwa penetapan tarif yang dipungut tidak ada anggaran dasarnya.
Semua berdasar ketetapan serta arahan dari Balai Karantina. Arahan itu berupa penetapan tarif jangan lebih mahal dibanding tempat pemeriksaan karantina di luar PT TPS.
Sistem kerja PT AKM hanya mengelola blok W. Utamanya dalam memfasilitasi proses pemeriksaan Balai Karantina. Seperti membuka segel, mengangkat kontainer, menyediakan peralatan kantor, dan berbagai kebutuhan lainnya. Lalu PT TPS hanya menyediakan lahan dengan biaya sewa Rp 100 juta per bulan.
Augusto membenarkan ada kesepakatan bagi hasil itu. Tapi dia menyatakan bahwa terdakwa Djarwo Surjanto maupun Mieke Yolanda terlibat dalam pembagian hasil tersebut. "Mereka tidak tahu masalah pembagian itu, " ucap Augusto.
 
Dia juga mengakui bahwa salah satu ATM atas nama David Hutapea ada yang diserahkan ke Rahmat Satria. Tapi dia tidak tahu untuk apa ATM itu. Penyerahan itu dilakukan atas perintah David Hutapea. " Rata-rata per bulan saya kirim ke rekening Rp 150 juta," ungkapnya.
 
Namun keterangan berbeda justru diberikan oleh David Hutapea yang tak lain adalah ayah dari Agusto. Menurut David, ada pembagian keuntungan dari PT Akara yang masing-masing 25% dan salah satunya diberikan pada Terdakwa Jarwo.
 
Terkait keberadaan ATM yang dibuat atas nama Agusto, David mengaku bahwa itu sesuai kesepakatan dan kemungkinan untuk mempermudah pengecekan uang yang diberikan tersebut dari siapa.(NUR)

Read more...

Selasa, 25 April 2017

TK Adiyaksa 3 Surabaya Kunjungi Kejari Surabaya


Surabaya | Jatimnet- Kepala kejari surabaya mendapat kunjungan dari TK Adiyaksa 3 jalan Manyar Kertoadi 5 no 59 Surabaya, dengan didampingi Kepala sekolah TK Adiyaksa 3 Aris Sugiyanti pada hari selasa (24/04) pukul 09.00 sd 11.00 wib.
 
Kunjungan selama kurang lebih 2 jam ini diterima langsung oleh Kejari Surabaya Didik Farkhan, beserta staf Kejari Surabaya. Puluhan Anak-anak TK ini diberikan pengenalan dan pengetahuan dini tentang kinerja Kejaksaan khususnya yang ada di Kejari Surabaya.pengetahuan berbagai seragam dinas.
 
Dijelaskan juga bahwa tujuan dari rombongan anak-anak TK yang diwakili  Bu Aris adalah untuk mengenal dan mendekatkan diri kepada instansi yang bertugas menjaga masyarakat,
Selain itu Ibu Aris menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat pimpinan dan seluruh staf Kejari Surabaya, Ibu Aris juga sangat antusias, bahagia dan senang dengan acara kunjungan ini karena para murid tersebut sangat antusias banyak yang bercita-cita ingin mengabdikan diri pada masa yang akan datang dengan menjadi jaksa.
Bukan hanya itu saja rombongan anak-anak TK tersebut juga diberikan wawasan tentang tugas pokok kejaksaan.
 
Sambutan Kepala Kejari Surabaya "Sangat berterima kasih atas kunjungan dari murid-murid Sekolah Taman Kanak-kanak Adiyaksa 3,    ia juga berpesan kepada anak-anak TK tersebut untuk rajin belajar dan rajin berdoa kepada Tuhan YME agar diberikan kekuatan dan kesehatan, rajin membantu orang tua, menurut apa yang disampaikan para guru dan orang tua agar menjadi anak yang pintar sehingga suatu saat nanti bisa menjadi jaksa,
 
Kajari juga berpesan agar berhati-hati dalam perjalanan pulang dan Kajari berharap pada masa yang akan datang dapat bertatap muka kembali dengan Anak-anak TK, khususnya Anak-anak TK Adiyaksa 3 surabaya.
 
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. membagikan makanan dan minuman ringan kepada anak-anak TK tersebut sebagai curahan kasih sayang dan ucapan terima kasih seluruh stap Kejari Surabaya atas kunjungannya ini.(NUR).

Read more...

BERITA SEBELUMNYA