Korupsi Raskin, Kades Larangan Slampar Ditahan
Pamekasan | Jatimnet - Diduga melakukan tindak pidana Korupsi beras miskin (Raskin), kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Mustahep (36) ditahan oleh penyidik Polres Pamekasan.
Proses penahanan Kades tersebut, bersamaan dengan ditetapkannya sebagai tersangka, diamana ia telah menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pamekasan, akhirnya pada pemeriksaan terakhir itu, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menanggapi penahanan Kades tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Muh. Nur Amin mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Mustahep akan di tahan selama 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
BERITA SELENGKAPNYA
