Pengumuman KPU Tulungagung
KABUPATEN TULUNGAGUNG
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/KPU-Kab-014.329939/2012
TENTANG
PEREKRUTAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
A. Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 serta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Tulungagung mengundang warga Tulungagung yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan persyaratan antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
8. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lulus atau surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
Baca Selengkapnya
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
8. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lulus atau surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
Baca Selengkapnya
