MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Jumat, 19 Februari 2010

Kebijakan Kabinet Indonesia Bersatu Part II

Mabes Polri Bubarkan Polwil
Jatimnet, Online - Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kali kedua pada masa jabatan periode tahun 2009 -2014, mau atau tidak mau harus diakui bahwa masyarakat memilih karena memang masih menginginkan Indonesia dipimpin SBY yang berbasis militer.
Dalam masa kepemimpinanke dua ini, program kerja 100 hari awal kepemimpinannya kembali digelar. Dalam mengawali kepemimpinannya bersama Budiono mengeluarkan kebijakan 100 hari kinerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).
Dalam penerapan KIB part 2 ini, SBY melakukan perombakan besar-besaran di lembaga Kepolisian RI, seluruh Polwil dan Polwiltabes dibubarkan. Saat ini, di masing-masing Polwil dan Polwiltabes yang ada disibukkan persiapan pembubaran.
Di Indonesia, saat ini terdapat 23 Polwil, 13 Poltabes dan 4 Polwiltabes bakal dilebur, sedangkan satuan kepolisian terkecil di Polri dan posisi berada di bawah Polsek yaitu Pospol (Pos Polisi) yang ada akan berubah menjadi Sub Sektor.
Dengan adanya pembubawan Polwil, Poltabes dan Polwiltabes, ribuan personil Polri yang dinas di lembaga kepolsian Tingkat Polwil secara otomatis terlikuidasi dan akan menempati posisi baru. Mereka bakal diperbantukan di Polres serta Polsek setempat.
Tentang kapan secara resmi pembubaran Polwil, saat ini semakin mendekati karena rencana program restrukturisasi organisasi Polri telah selesai dikerjakan. Irjen (Pol) Edward Aritonang Kadiv Humas Mabes Polri, belum lama ini mengatakan "Akan ada restrukturisasi organisasi, salah satu konsepnya (adalah) melikuidasi Polwil,"
Sedang soal likuidasi tersebut, dikatakan oleh Edwar sesuai dengan tuntutan Undang-undang Kepolisian tentang penyesuaian struktur organisasi Polri dengan struktur pemerintahan.
Edwar juga mengatakan bahwa Polri setara (dengan) Kementerian, Polda setara Pemda Provinsi, sementara Polres dan Polsek setara Kabupaten dan Kecamatan. Dikatakan Edward lagi, bisa saja Polres setempat yang dihapus, sementara Polwil yang ada akan ditingkatkan menjadi Polresta.
Sementara para personilnya akan digabungkan dan dimutasi ke satuan lainnya yang membutuhkan. "Kita akan mengembangkan organisasi ini sesuai dengan perkembangan pemerintahan," tambah Edward.
Dari berbagai sumber yang diperoleh redaksi, perubahan sistem dengan pembubaran Polwi, di Polwil Malang terdapat sekitar 418 personil yang nantinya bakal menerima kebijakan dan menempati posisi baru.
Sementara itu, di Polwil Kediri beberapa personil terlihat mulai mengemasi sejumlah barang bukti dan peralatan inventaris markas Polwil Kediri. Perkara yang sedang ditangani pihak Polwil dilimpahkan di tingkat Polres dan yang terkait.
Komisaris Polisi Rony Kimbal Kasubbag Reskrim Polwil Madiun, di saat mendekati pembubaran Polwil Madiun , mengatkakan bahwa berkas perkara yang ada di Polwil akan diserahkan ke Polres.
Pelimpahan yang disampaikan Polwil Madiun ke Polresta Madiun, diantaranya terdapat berkas kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang terus dikebut untuk segera diselesaikan.
Dua kasus korupsi yang ditangani Polwil Madiun yang dikebut penyelesaiannya adalah korupsi 16 mantan anggota dewan Kota Madiun periode 1999-2004 berdasarkan audit BPKP merugikan negara sebesar 8,3 miliar rupiah, dan korupsi 4 mantan pimpinan dewan Kab Ponorogo pada periode yang sama.(Red)

BERITA SEBELUMNYA