Senin, 27 Mei 2019
Kamis, 23 Mei 2019
Safari Romadhon Plt Walikota Dan Forkominda
Santoso, Plt. Walikota
Blitar mengatakan, Pemerintah Kota Blitar memberikan bantuan sekitar Rp. 75
juta dan akan memperikan bantun guru ngaji sesuai permohonan ta’mir. Diharapkan
bisa digunakan untuk menambah biaya dalam meneruskan pembangunan Mushola.
”Kondisinya memang masih
menyelesaikan bangunan utama, dan pembangunannya masih perlu diteruskan,”
kata Santoso.
Sementara itu Bagus
Hermansah, ketua Ta’mir Mushola Al Kautsar mengatakan, bantuan akan digunakan
untuk meneruskan bangunan.
”Sesuai yang disampaikan
dalam Safari Ramadhan itu, diantara kebutuhan yang mendesak, pembangunan kamar
mandi dan tempat wudhu, pintu dan jendela serta teras,”kata Bagus.
Selain memberikan bantuan
dana, Pemerintah Kota Blitar juga akan membantu legalitas sertifikat tanah
wakaf yang digunakan untuk bangunan Mushola ini.(WS)
Read more...
Label:
AGAMIS,
PEMERINTAHAN
Posts Relacionados
Selasa, 21 Mei 2019
Malam Ke-17, Wabup : Pahami dan Amalkan Al-Quran
MALANG.JATIMNET - Memasuki malam Nuzulul Quran 1440 H, Pemerintah Kabupaten Malang
menggelar buka bersama di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (21/5). Plt.
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM turut hadir bersama istri, dan juga
beberapa undangan lainnya diantaranya Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah,
Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua MUI dan para Pengurus Ormas Islam,
Para Alim Ulama, Anggota Tim PKK, Dharma Wanita, dan GOW.
Plt. Bupati yang akrab disapa Abah ini mengungkapkan
rasa syukurnya karena saat ini telah memasuki malam ke-17 di bulan suci
Ramadhan. "Malam ini telah berada di 10 hari kedua yang insya Allah akan
penuh dengan ampunan. Semoga 10 hari terakhir yang akan datang, Allah SWT
senantiasa memberikan kekuatan dan kesabaran kepada kita agar dapat menuntaskan
ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1440 H. Yang terpenting kita tetap
istiqomah menata kesabaran dan keikhlasan karena hanya Allah SWT yang tahu hambaNya
yang berpuasa atau tidak," ungkap Abah Sanusi.
Mengenai pengamalan Kitab Suci Al-Quran, ia
mengatakan bahwa Al Qur'an adalah sumber utama ajaran Islam, dan sumber ilmu
pengetahuan yang tak ada habisnya untuk digali dan dikaji. Al-Qur'an menyajikan
substansi hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya,
dan hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam sejarah juga menunjukkan,
Al-Qur'an merupakan naskah tertulis pertama yang sangat berjasa mendorong
kemajuan dan mencerahkan peradaban, khususnya terkait dengan pandangan tentang
keistimewaan kedudukan manusia dibanding dengan makhluk lainnya.
Menurutnya setiap muslim diingatkan bahwa akal adalah
karunia yang sangat penting di antara karunia yang diberikan Allah kepada
manusia. Namun akal semata, tidak akan pernah mampu membawa manusia kepada
kesejahteraan dan kebahagiaan yang hakiki. Dalam agama Islam, kita diajarkan
agar selalu ingat dan mempercayai, serta menerima Al-Qur'an, sebagai kebenaran
yang mutlak. Lebih jauh, Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber,
memberikan pedoman kepada masyarakat agar berfikir logis dan bertindak sesuai
dengan ilmu dan hukum.
"Untuk
itu kita sebagai umat muslim harus senantiasa belajar memahami makna Al-Qur’an,
serta mengamalkan setiap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Sehingga
nantinya kita termasuk orang-orang yang meningkat derajat ketaqwaannya
dihadapan Allah SWT. Marilah kita sosialisasikan ajaran dan nilai-nilai
Al-Qur'an, dalam berbagai aspek kehidupan sebagai masyarakat, agar peran dan
fungsinya lebih dirasakan dalam keberagamaan dan kehidupan kita bersama. Semoga
peringatan Nuzulul Qur’an ini dapat kita jadikan momentum untuk
meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa," pesannya.
Dalam kesempatan ini, bantuan dari Pemerintah Kabupaten
Malang sebesar Rp 311.800.000 disalurkan kepada 3.496 penyandang kesejahteraan
sosial terdiri dari 3.072 anak yatim piatu dari 52 LKSA/yayasan di wilayah
kabupaten Malang dan 157 orang lanjut usia. Penyerahan bantuan dana tersebut
diserahkan secara simbolis oleh Plt. Bupati Malang, kepada panti asuhan Maratus
Sholihah, LKSA Petermas dan Eleos. Bantuan paket sembako dari Baznas juga
disalurkan untuk 165 orang kaum dhuafa yang disebar di 33 kecamatan. (Full/HM)
Malam Ke-17, Wabup : Pahami dan Amalkan Al-Quran
MALANG.JATIMNET - Memasuki malam Nuzulul Quran 1440 H, Pemerintah Kabupaten Malang
menggelar buka bersama di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (21/5). Plt.
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM turut hadir bersama istri, dan juga
beberapa undangan lainnya diantaranya Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah,
Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua MUI dan para Pengurus Ormas Islam,
Para Alim Ulama, Anggota Tim PKK, Dharma Wanita, dan GOW.
Plt. Bupati yang akrab disapa Abah ini mengungkapkan
rasa syukurnya karena saat ini telah memasuki malam ke-17 di bulan suci
Ramadhan. "Malam ini telah berada di 10 hari kedua yang insya Allah akan
penuh dengan ampunan. Semoga 10 hari terakhir yang akan datang, Allah SWT
senantiasa memberikan kekuatan dan kesabaran kepada kita agar dapat menuntaskan
ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1440 H. Yang terpenting kita tetap
istiqomah menata kesabaran dan keikhlasan karena hanya Allah SWT yang tahu hambaNya
yang berpuasa atau tidak," ungkap Abah Sanusi.
Mengenai pengamalan Kitab Suci Al-Quran, ia
mengatakan bahwa Al Qur'an adalah sumber utama ajaran Islam, dan sumber ilmu
pengetahuan yang tak ada habisnya untuk digali dan dikaji. Al-Qur'an menyajikan
substansi hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya,
dan hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam sejarah juga menunjukkan,
Al-Qur'an merupakan naskah tertulis pertama yang sangat berjasa mendorong
kemajuan dan mencerahkan peradaban, khususnya terkait dengan pandangan tentang
keistimewaan kedudukan manusia dibanding dengan makhluk lainnya.
Menurutnya setiap muslim diingatkan bahwa akal adalah
karunia yang sangat penting di antara karunia yang diberikan Allah kepada
manusia. Namun akal semata, tidak akan pernah mampu membawa manusia kepada
kesejahteraan dan kebahagiaan yang hakiki. Dalam agama Islam, kita diajarkan
agar selalu ingat dan mempercayai, serta menerima Al-Qur'an, sebagai kebenaran
yang mutlak. Lebih jauh, Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber,
memberikan pedoman kepada masyarakat agar berfikir logis dan bertindak sesuai
dengan ilmu dan hukum.
"Untuk
itu kita sebagai umat muslim harus senantiasa belajar memahami makna Al-Qur’an,
serta mengamalkan setiap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Sehingga
nantinya kita termasuk orang-orang yang meningkat derajat ketaqwaannya
dihadapan Allah SWT. Marilah kita sosialisasikan ajaran dan nilai-nilai
Al-Qur'an, dalam berbagai aspek kehidupan sebagai masyarakat, agar peran dan
fungsinya lebih dirasakan dalam keberagamaan dan kehidupan kita bersama. Semoga
peringatan Nuzulul Qur’an ini dapat kita jadikan momentum untuk
meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa," pesannya.
Dalam kesempatan ini, bantuan dari Pemerintah Kabupaten
Malang sebesar Rp 311.800.000 disalurkan kepada 3.496 penyandang kesejahteraan
sosial terdiri dari 3.072 anak yatim piatu dari 52 LKSA/yayasan di wilayah
kabupaten Malang dan 157 orang lanjut usia. Penyerahan bantuan dana tersebut
diserahkan secara simbolis oleh Plt. Bupati Malang, kepada panti asuhan Maratus
Sholihah, LKSA Petermas dan Eleos. Bantuan paket sembako dari Baznas juga
disalurkan untuk 165 orang kaum dhuafa yang disebar di 33 kecamatan. (Full/HM)
Read more...
Label:
AGAMIS,
PEMERINTAHAN,
PERISTIWA
Posts Relacionados
Kasus Kapitasi Milyaran rupiah Dinkes Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
MALANG | Jatimnet - Terkait pusaran dana kapitasi
yang menyeret pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, penyidik dari Kejari
Kepanjen masih bungkam dan belum memutuskan siapa yang dijadikan tersangka.
Dilihat dari kerugian negara, menurut keterangan
Kajari beberapa waktu yang lalu saat diwawancarai awak media. Negara dirugikan
sekitar Rp.8 milyar lebih dari kasus
kapitasi ini.
Menurut sumber di Polda Jatim saat dimintai konfirmasi
terkait kasus kapitasi Dinas Kesehatan (20/5) "Perkara itu juga bisa
dilaporkan kesini dan pasti akan kita tindak lanjuti, apalagi kerugian negara
sudah dihitung begitu besar". Terang sumber dipolda jatim.
Dan menurut beberapa sumber di lingkungan Dinas
Kesehatan sendiri, saat dimintai konfirmasi oleh awak media (10/5) " Kalau
kita selaku Asn di sini, ya pasti loyal pada pimpinan. Tapi untuk masalah yang
satu ini, ya terpaksa kita semua waktu dimintai keterangan oleh penyidik
Kejaksaan Kepanjen ngomong apa adanya, mulai perihal menerima dana kapitasi
berapa dan lain-lain perihal tersebut".
Lebih jauh sumber menjelaskan "Kita
sebetulnya menerima dana kapitasi itu, ya tenang saja. Karena sebelumnya kita
juga pernah menerima yang namanya remonerasi, tapi setelah berganti nama jadi
kapitasi, ko endingnya gaenak. Kita disuruh mengembalikan semua melalui
bendahara dinas dan bagian bayar dengan alasan mau dikembalikan ke KAS Negara
lewat Kejari Kepanjen".
"Padahal menurut kami, dana tersebut
merupakan hak kita semua di Dinas Kesehatan, tapi mau bagaimana lagi, biar aman
dan tidak terlibat perkara kapitasi ini, ya kita kembalikan semua sesuai
perintah pimpinan".
"Saya berdoa agar semua pejabat Dinas
Kesehatan yang terlibat, dihukum semua mulai dari Kepala Dinas yang sudah
dimutasi dr.Abdurahman, Bendahara Dinas Kesehatan Yohan dan lain-lain
".pungkasnya
Sedangkan menurut Bab II Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi pasal 2 ayat (1) " memang merupakan delik formil, juga ditegaskan
dalam penjelasan umum undang-undang no 31 tahun 1999 yang menerangkan "Dalam
undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak
pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara
formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah
dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke
pengadilan dan tetap di pidana".
"Dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi
seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya
kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara tidak harus sudah
terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap
telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan
hukuman oleh undang-undang".
"Dengan demikian, agar seseorang dapat
dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang
ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat-alat bukti untuk
membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara". (Ip/iw/team)
Read more...
Posts Relacionados
Langganan:
Komentar (Atom)



