Pembangunan Kantor BUMDES Dan Toko BUMDES Desa Waru Senilai Rp. 295 Juta Gunakan Material Bekas Patut Dipertanyakan
SIDOARJO I Karya Rakyat -Pembangunan kantor BUMDES
dan Toko BUMDES Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan
anggaran Dana Desa sebesar Rp. 295 Juta patut dipertanyakan? Sebab pembangunan
tersebut banyak menggunakan material bekas yang digunakan untuk membangun
kantor Bumdes dan toko Bumdes yang bernilai 295.000.000.00.
Apakah Pembangunan gedung atau kantor baru yang
menggunakan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 295 Juta boleh menggunakan material
bekas.
Dalam hal ini,banyak kejanggalan dalam proses
pembangunan kantor tersebut yang berlokasi tepat di sayap kiri pendopo kantor
desa, desa waru dan di halaman depan kantor Desa Waru,sedangkan dalam
pembangunan kantor yang dilaksanaka PTPKD desa waru,dengan nilai anggaran
ratusan juta rupiah yang didapat dari ADD 2017.
Sedangkan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor
bumdes tidak ada pondasi di bagian bawahnya,ironisnya hanya dinding bagian atas
yang dilakukan pemasangan batu baru dengan menggunakan batu ringan untuk
dinding bagian bawah hanya memanfaatkan dinding pagar yang sudah lama berdiri
kokoh,tidak hanya di bagian dinding saja, pembangunan kantornyapun juga tidak
menggunakan balok gantung,akan tetapi hanya menggunakan kayu balok bekas yang
disambung.
Untuk pemasangan Genting atap juga menggunakan
genting bekas yang lama yang seharusnya tidak layak digunakan,yang terletak
dihalaman belakan kantor desa.
Sedangkan genting - genting bekas tersebut hanya di
cat ulang dan di pasang kembali,tanah uruknya untuk lantai menggunakan pecahan
batu bongkaran rumah dan sebagian lagi menggunakan sirtu. Dengan nilai anggaran
sebesar Rp 160 Juta yang diperoleh dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun
2017,pembangunan kantor Bumdes diduga sarat dengan KKN.
Tidak berbeda jauh dengan pembangunan kantor Bumdes
yang lama,sehingga pembangunannya sama persis dengan kantor Bumdes,sebelum
berdiri toko bumdes,di lokasi tersebut sudah ada bangunan musholah dan ruang
untuk karang taruna,pembangunan toko bumdes yang menelan anggaran Rp.135 Juta
dari ADD Tahun 2017, juga menggunakan kayu bekas dengan tambahan beberapa kayu
reng baru genting atapnyapun menggunakan genting lama yang di cat ulang.
Menurut Junaidy Kepala Desa Waru,Pembangunan
kantor bumdes dan toko bumdes yang menggunakan material bekas atau lama itu
tidak melanggar aturan manapun,dia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai
efisiensi anggaran dimana dalam Permin No.6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan
efisiensi penggunaan anggaran,junaidy juga mengatakan efisiensi anggaran juga
masuk dalam peraturan bupati,namun saat ditanya oleh awak media terkai
peraturan bupati tahun berapa" junaidy menjawab dengan ragu - ragu dan
sedikit gugup, Junaidy mejawab perbup tahun 2014 sambil mengira -ngira.
Dikatakan juga oleh Kades Waru untuk pondasi bawah
kantor bumdes tidak di perlukan,karena hanya menggunakan partisian dan sekatan
dengan menggunakan papan harbord untuk membagi ruangan kantor Bumdes tesebut
ungkapnya,ia beralasan jika nanti di kemudian hari TPKD membutuhkan ruangan
yang lebih luas hanya tinggal menggeser tuturnya.
Disinggung oleh awak media tentang nilai anggaran
pembangunan kantor bumdes Rp.160.000.000.00 dan toko bumdes yang mencapai
Rp.135.000.000.00.
Junadi mengatakan,bahwa pembangunan tersebut sudah
sesuai dengan RAB yang ada, terkait material bekas dan pemanfaatan bangunan
lama itu dilakukan untuk efisiensi anggaran dan itu juga di perbolehkan oleh
pendamping profesional dari Pemkab Sidoarjo jelasnya,ia juga mengatakan ada
sisa anggaran tidak terserap dalam pembangunan tersebut dan sudah dikembalikan
ke pemerintah ujarnya,kemudian saat diminta untuk menunjukan bukti pengembalian
anggaran tersebut junaidi gugup dan berkilah kalau sedang dalam proses.
Saat awak media meminta junaidy selaku kepala desa
dan pengguna anggaran. Untuk menunjukan RAB nya,Junaidy berkilah kalau RAB ada
di PTPKD selaku pelaksana karena belum ada serah terima hasil pekerjaan
terangnya. Berdasarkan pantauan di lokasi,pekerjaan tersebut sudah selesai100%
satu bulan yang lalu. Ada apakah ?.
Menurut Keterangan Mahendra Pramudita Kepala DPD
Jatim LSM APTI,terkait efisiensi anggaran setelah muncul RAB pembangunan kantor
Bumdes dan toko Bumdes Desa Waru itu patut di pertanyakan, sebab anggaran
belanja dari awal pekerjaan hingga ahkir pekerjaan sudah di perkirakan nilai
belanjanya,termasuk dari pembersihan lokasi pekerjaan dan finising pekerjaan
kantor dan toko Bumdes ada berapa item pekerjaan dan material dalam pembangunan
tersebut dengan nilai Rp.160 Juta dan Rp.135 Juta yang sesuai dalam RAB
ujarnya.
Jika memegang pada prinsip efisien
anggaran,seharusnya Rencana Anggaran Belanja atau RAB tidak sebesar Rp.160 Juta
dan Rp.135 Juta,itu jelas patut di pertanyakan karena ada penggelembungan dan
atau mar up anggaran,itu patut dipertanyakan jelas Mahendra.
Dalam hal ini. Pembangunan dengan menggunakan
material bekas itu jelas melanggar aturan, kenapa harus menggunakan material
bekas,kalau sudah di anggarkan Rp160 Juta dan Rp135 Juta. Ada dugaan
pengurangan volume pekerjaan dan material, sehingga mengurangi kuwalitas
pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan besteknya,sudah tentu
menyalahi aturan,di duga ada kong kalikong dengan pelaksana pekerjaan jelas
mahendra.
Menilik dari Perbup No.6 Tahun 2016 dalam Perbub
sidoarjo tidak disebutkan adanya efisiensi anggaran pembangunan yang sudah
menjadi RAB,terangnya.
Efisiensi anggaran hanya untuk honor atau gaji kepala
desa beserta perangkatnya, karena sudah ada APBDesa pungkas mahendra.(ind)
Catatan :
Munculnya berita ini me ngedit berita sebelumnya yaitu :
Catatan :
Munculnya berita ini me ngedit berita sebelumnya yaitu :
