Pasca Diambil Alih Pemprov SMA dan SMK di Kabupaten Bangkalan Berjalan Normal
BANGKALAN I
Karya-Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur menilai SMA
dan SMK di Kabupaten Bangkalan pasca pengalihan masih normal-normal saja,namun
meski demikian Disdik Jatim meminta pihak SMA dan SMK yang ada di Kabupaten
Bangkalan untuk mengelola keuangan sesuai dengan aturan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim di Bangkalan Arif Khamzah. Menurutnya
sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pengawas pendidikan
tingkan SMA yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil koordinasi kita
dengan pengawas SMA dan SMK di Kabupaten Bangkalan masih normal-normal saja kok
tidak ada masalah,ujarnya.
Kendati demikian ia tetap
menghimbau kepada pihak SMA dan SMK agar menjalankan sistem pendidikan dan
pengelolalaan keuangan sesuai dengan aturan yang sudah ada,termasuk penggunaan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Semenjak diambil alih
Provinsi,SMA dan SMK boleh menarik SPP dengan ketentuan yang berlaku, selain
itu juga ada BOS silahkan itu digunakan terlebih dahulu,imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan,
jika misalkan pihak sekolah membutuhkan biaya tambahan untuk keperluan
laninnya,maka harus terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dangan pihaknya
melalui Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat masing-masing
sekolah.
Jadi tiap tahun sekolah itu
wajib membuat RKAS dengan koordinasi dengan Disdik Jatim terlebih dahulu,untuk
di evaluasi apakah RKAS itu sudah sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tuturnya.
Jika misalkan lanjutnya,ada
pihak sekolah yang menarik sumbangan selain SPP, hal itu juga sudah pasti masuk
dalam RKAS yang telah disetujui oleh Disdik Jatim dengan syarat tidak boleh
memberatkan siswa dan wali siswa yang ada di sekolah tersebut.
Menarik sumbangan tidak
masalah asalkan sesuai dengan RKAS yang telah disetujui,itupun dengan syarat
kalau siswa yang benar-benar tidak mampu tidak diwajibkan membayar sumbangan,
pungkasnya. (Hsn)
