MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Jumat, 08 Desember 2017

Pasca Diambil Alih Pemprov SMA dan SMK di Kabupaten Bangkalan Berjalan Normal




BANGKALAN I  Karya-Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur menilai SMA dan SMK di Kabupaten Bangkalan pasca pengalihan masih normal-normal saja,namun meski demikian Disdik Jatim meminta pihak SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Bangkalan untuk mengelola keuangan sesuai dengan aturan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim di Bangkalan Arif Khamzah. Menurutnya sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pengawas pendidikan tingkan SMA yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil koordinasi kita dengan pengawas SMA dan SMK di Kabupaten Bangkalan masih normal-normal saja kok tidak ada masalah,ujarnya.
Kendati demikian ia tetap menghimbau kepada pihak SMA dan SMK agar menjalankan sistem pendidikan dan pengelolalaan keuangan sesuai dengan aturan yang sudah ada,termasuk penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Semenjak diambil alih Provinsi,SMA dan SMK boleh menarik SPP dengan ketentuan yang berlaku, selain itu juga ada BOS silahkan itu digunakan terlebih dahulu,imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika misalkan pihak sekolah membutuhkan biaya tambahan untuk keperluan laninnya,maka harus terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dangan pihaknya melalui Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat masing-masing sekolah.
Jadi tiap tahun sekolah itu wajib membuat RKAS dengan koordinasi dengan Disdik Jatim terlebih dahulu,untuk di evaluasi apakah RKAS itu sudah sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tuturnya.
Jika misalkan lanjutnya,ada pihak sekolah yang menarik sumbangan selain SPP, hal itu juga sudah pasti masuk dalam RKAS yang telah disetujui oleh Disdik Jatim dengan syarat tidak boleh memberatkan siswa dan wali siswa yang ada di sekolah tersebut.
Menarik sumbangan tidak masalah asalkan sesuai dengan RKAS yang telah disetujui,itupun dengan syarat kalau siswa yang benar-benar tidak mampu tidak diwajibkan membayar sumbangan, pungkasnya. (Hsn)

BERITA SEBELUMNYA