MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Jumat, 08 April 2016

Hanya Ada Satu LSM LIRA.

Jakarta,Jatimnet,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan organisasi sosial yang dibentuk secara sukarela dengan tujuan khusus yang disepakati bersama yang dituangkan dalam AD/ART organisasi tersebut.
Dalam sistem hukum Indonesia, LSM diadopsi dalam UU Ormas (UU 17/2013), meskipun tidak sepenuhnya identik. Tapi secara hukum dapatlah dikatakan bahwa perwujudan LSM dalam hukum kita adalah berbentuk Ormas.
Dalam UU Ormas disebutkan bahwa badan hukum Ormas hanya ada 2 macam: Yayasan atau Perkumpulan. Badan hukum Yayasan mengacu kepada UU Yayasan (UU 16/2001 juncto UU 28/2004),
Sedangkan yang berbentuk Perkumpulan mengacu kepada Staatblad zaman Belanda yang dianggap masih berlaku karena belum ada UU khusus tentang ini. Sebenarnya UU Ormas dengan sendirinya telah bermetamorfosis menjadi dasar hukum Perkumpulan dalam sistem hukum Indonesia.
Pembedaan klasifikasi jenis badan hukum Ormas tersebut sebagaimana disebutkan dalam UU Ormas adalah keberadaan keanggotaan.
Yang tidak memiliki anggota mengambil badan bentuk Yayasan, sedangkan yang berbasis keanggotaan berbentuk Perkumpulan. 5. LSM LIRA didirikan pada tanggal 19 Juni 2004 sesuai Akta Pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan yang disebut dengan nama Relawan.
Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah Perkumpulan. Jika disebut dengan nama lengkap sesuai nomenklatur hukum, maka nama lengkap organisasi LSM LIRA adalah Ormas Perkumpulan LIRA. Tidak ada penamaan hukum LSM LIRA karena LSM bukan sebuah bentuk badan hukum. 6.
Sesuai dengan ketentuan UU tersebut di atas itulah Menteri Hukum dan HAM RI secara sah telah mengeluarkan Keputusan No. AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat pd tgl 16 Maret 2016.
Dengan dasar hukum yang sama sebelumnya Kantor Kebangpol Jaksel juga telah secara sah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015.
Jauh sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Depdagri telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk Ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010.
Berdasarkan surat-surat resmi negara tersebut sudah tegas dan jelas bahwa LSM LIRA adalah Ormas yang berbentuk badan hukum Perkumpulan. 7. Berdasarkan Munas II DPP LIRA pada tanggal 15-17 September 2015 telah terpilih Olivia Elvira (Ollies Datau) sebagai Presiden DPP LIRA periode 2015-2020 menggantikan Jusuf Rizal sebagai Presiden periode sebelumnya. 8. Berdasarkan AD/ART Perkumpulan LIRA struktur tertinggi organisasi berada di tingkat DPP. Dan DPP LIRA berdasarkan hasil Munas dipimpin oleh Ollies Datau. 9.
Karena organisasi LSM LIRA adalah Ormas berbadan hukum Perkumpulan maka ia tunduk pada UU Ormas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. 9. Berdasarkan pada uraian di atas, eksistensi Organisasi LSM LIRA yang sah dan legal hanyalah Ormas Perkumpulan LIRA yang struktur DPP-nya dipimpin oleh Ollies Datau.
Jika ada yang keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum di atas, silahkan mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI untuk membatalkan surat negara tersebut. 10.
Semua pihak yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan UU Ormas terkait dengan eksistensi Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian informasi dan pandangan hukum ini disampaikan untuk dimaklumi dan dipahami, khususnya oleh seluruh anggota dan pengurus Perkumpulan LIRA seluruh Indonesia. ungkapAndi Syafrani (Ketua Departemen Politik, Hukum, dan HAM) serta Jimmy Simajuntak (Ketua Deputi Hukum & HAM). (WS/AH)

BERITA SEBELUMNYA