MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Rabu, 27 April 2016

Walikota Adakan Panen Raya Petani Kota Blitar


Blitar | Jatimnet- Masa panen padi bagi petani di Kota Blitar sudah dilaksanakan sejak awal bulan April lalu, diperkirakan hingga akhir Mei 2016. Namun proses panen raya padi oleh Walikota Blitar dilaksanakan Rabu pagi (27/04). Bertempat di persawahan Jalan Sumba Kelurahan Karangtengah Kota Blitar.

Proses panen raya diawali dengan kenduri oleh petani setempat, dilanjutkan dengan pemotongan padi secara simbolis oleh Walikota Blitar bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Blitar dan Kasubdivre Bulog Tulungagung.

Ir. Jatmiko Budi Santoso Kepala Dinas Pertanian-Perikanan dan Peternakan Kota Blitar pada Rabu (27/04), dikonfirmasi mengatakan bahwa berkat program khusus, yakni Pemerintah daerah bersinergi dengan TNI secara langsung mendampingi para petani mulai proses pengolahan tanah, penanaman, pemeliharaan dan pemupukan berimbang, hasil panen padi tahun ini cukup memuaskan.

Untuk bibit non hibrida varietas PP mampu menghasilkan padi sekitar 8,15 ton per hektar, sementara dalam program swasembada pangan nasional target untuk Kota Blitar sekitar Rp 6,8 ton tiap hektarnya. Sementara hasil panen varietas hibrida mampu tercapai 12 ton lebih.

Menurut Jatmiko berbagai upaya sudah digalakkan guna meningkatkan produktifitas pertanian, seperti pemenuhan sarana prasarana, bantuan alsintan, subsidi benih maupun pupuk dan lain-lain.

Bahkan petani juga diikutkan dalam Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Selain itu memberlakukan teknologi tanam jajar legowo, dengan meningkatkan jumlah benih yang ditanam sekitar 30 %.(West/Hum)

Read more...

Senin, 11 April 2016

Presiden LIRA Olivia Elvira :

Yusuf Rizal Pendiri LIRA Khianati 
Keputusan Munas Ke II Jakarta

Blitar | Jatimnet -
Sejak berdirinya organisasi Lumbung Informasi Rakyat, hingga perkembangannya menjadi sebuah wadah pemberdayaan masyarakat yang telah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak maupun Negara, pada realitasnya dihadapkan oleh beragam permasalahan internal, sehingga menjadi bagian dari Dinamika organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang membuat situasi organisasi dihadapkan pada permasalahan penataan organisasi yang lebih Terstruktur, Sistematis dan massif, hal inilah kemudian mendorong untuk menyelenggarakan hajat demokrasinya sebagai Forum Tertinggi pengambil keputusan sesuai AD/ART, yakni  penyelenggaraan Musyawarah Nasional II di Hotel Bidakara Jakarta, tanggal 15-17 September 2015.

Dari penyelenggaraan Munas LIRA ke 2 ini, menghasilkan beberapa keputusan strategis, salah satunya adalah terpilihnya Sdri. Olivia Elvira yang akrab dipanggil Ollies Datau sebagai Presiden LIRA untuk periode 2015-2020.
Selain keputusan tersebut, Dewan Pendiri LIRA, mengamanahkan Dewan Pimpinan Pusat LIRA terpilih untuk menyelesaikan permasalahan internal organisasi, diantaranya adalah memasifkan konsolidasi organisasi, Menyelesaikan masalah konflik kepengurusan di DPW LIRA Provinsi Sumatera Utara, Menyelesaikan masalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh Gubernur Lira Riau, dan Ketum Perempuan LIRA serta menyelesaikan masalah Gubernur LIRA Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari permasalahan tersebut, DPP LIRA periode 2015-2020, pada realitasnya telah melaksanakan amanah tersebut dengan menyelesaikannya melalui suatu keputusan sesuai prosedur dan mekanisme organisasi yang diatur di dalam AD/ART.
Namun demikian, mengenai permasalahan kepemimpinan DPW LIRA Sumatera Utara, sesuai arahan dari sdr. Yusuf Rizal sebagai Pendiri LIRA, bahwa solusi dari permasalahan DPW LIRA Sumatera Utara, Yusuf Rizal menyarankan hendaknya dalam menentukan Gubernur LIRA SUMUT, terlebih dahulu melaksanakan fit and propers test calon Gubernur LIRA SUMUT. Saran dan arahan tersebut sungguh-sungguh dilaksanakan oleh DPP LIRA, kemudian setelah melalui proses tersebut, menghasilkan keputusan terpilihnya Sdr. Rizaldi Mavi sebagai Gubernur LIRA Sumatera Utara.
Berawal dari terpilihnya Sdr. Rizaldi Mavi sebagai Gubernur LIRA Provinsi Sumatera Utara, muncullah keputusan sepihak dari Bapak Yusuf Rizal mengatasnamakan Pendiri LIRA untuk menganulir keputusan itu, dan bahkan mengangkat Sdr. Febri Dalimunthe sebagai Gubernur LIRA Provinsi Sumatera Utara, keputusan Yusuf Rizal ini jelas bertolak belakang dengan hasil proses pemilihan yang sudah dilaksanakan oleh DPP LIRA, sehingga DPP LIRA menolak keputusan yang disampaikan oleh Sdr. Yusuf Rizal tersebut.
Dampak dari Penolakan keputusan itu, yang lebih mengejutkan dan di luar logika organisasi, tiba-tiba saja, Yusuf Rizal secara sepihak mengatasnamakan sebagai Pendiri LIRA, telah mengambil keputusan untuk membekukan DPP LIRA hasil Munas LIRA II.
Bertitik tolak dari Keputusan Pembekuan DPP LIRA hasil MUNAS LIRA II oleh sdr. Yusuf Rizal mengatasnamakan sebagai Pendiri LIRA, maka Dewan Pimpinan Pusat LIRA periode 2015-2020 hasil Munas LIRA II, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LIRA, tidak mencantumkan adanya ketentuan tentang tindakan sepihak dari seorang Pendiri LIRA untuk menganulir keputusan DPP LIRA, melainkan ketentuan yang tercantum di dalam AD/ART hanya menyebutkan keberadaan Pendiri LIRA sebagai pemberi saran (konsultatif) dan bersama DPP LIRA mempertimbangan sebuah Keputusan atau kebijakan yang menghasilkan sebuah keputusan dan keputusan itupun harus dikeluarkan oleh DPP LIRA bukan Pendiri LIRA.
Bahwa DPP LIRA periode 2015-2020 hasil MUNAS II menilai keputusan sdr. Jusuf Rizal untuk membekukan DPP LIRA hasil MUNAS II, adalah tindakan sewenang-wenang, melanggar AD/ART organisasi dan menodai proses demokrasi didalam tubuh organisasi LIRA bahkan diluar logika organisasi.
Bahwa apabila dasar pengambilan keputusan membekukan DPP LIRA hasil Munas oleh Jusuf Rizal adalah akta pendirian LIRA tahun 2006, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar konstitusi organisasi, dan juga mengingkari kedaulatan anggota maupun eksistensi sebuah organisasi berbasis massa maupun jaringan yang telah mendapatkan pengakuan dari Negara ( berdasarkan SK Kemenkumham).
Bahwa tindakan dan pernyataan Yusuf Rizal di berbagai media massa, mengatasnamakan dirinya sebagai Presiden LIRA, merupakan tindakan yang mengkhianati hasil Munas LIRA II yang merupakan Forum tertinggi kedaulatan anggota LIRA, dan telah mendapatkan pengakuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (berdasarkan SK. Kemenkumham).
Bahwa sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, maka DPP LIRA hasil Munas II akan melakukan upaya hukum sebagai wujud penegakkan konstitusi organisasi, dan selanjutnya masalah keberadaan Dewan Pendiri LIRA akan diputuskan dalam Rakernas LIRA yang akan datang.
Bahwa atas permasalahan tersebut, DPP LIRA periode 2015-2020 hasil Munas II menghimbau kepada seluruh jajaran kepengurusan LIRA dari mulai tingkat Pusat, Provinsi hingga tingkat Kota/Kabupaten, serta organisasi sayap LIRA, agar tetap berpegang teguh pada ketentuan yang terdapat di dalam AD/ART LIRA sebagai pedoman dasar operasional organisasi, dan tidak terpengaruhi oleh tindakan provokatif maupun intimidatif yang dapat merusak soliditas organisasi.(WS)

Kepengurusan DPW LIRA Jawa Timur Dibekukan
Pada saat dilakukan kegiatan pertemuan rutin arisan bulanan di DPD se Provinsi Jawa Timur yang kebagian tuar rumah DPD Kabupaten Blitar pada tanggal 16 Januari 2016 di restauran jl Bengawan Solo kota Blitar, sebagai tindak lanjut pertemuan sebulang sebelumnya di Pauruan 12 Desember 2015,
Dalam pertemuan tersebut dihadiri wakil gubernur Lira Provinsi Jawa Timur B.Assraf Hadi.S, telah berubah menjadi ajang penyampaian visi misi DPW LIRA Jawa Timur  dan B.Assraf Hadi.S menyesalkan mengapa acara diadakan di restauran bukan dirumah Bupati Lira Blitar, Padahal sebelumnya sudah disampaikan ke forum bahwa kepindaan tersebut sangat terpaksa dilakukan mengingat putrinya Bagus Hermansah Bupati LIRA Kabupaten Blitar sedang opname dirumah sakit akibat terserang demam berdarah.
Ungkapan B.Assraf Hadi.S sepertinya ia telah tuli apa yang baru beberapa menit disampaikan oleh Bagus Hermansah ke pada seluruh hadirin melalui micropone dan. B.Assraf Hadi.S terus ngoceh dengan harapan semua DPD LIRA Provinsi  Jawa Timur membuat mosi tidak percaya kepada Olies Datau selaku Presisen LIRA hasil Munas ke 2 di Jakarta tanggal 15-17 September 2015 di hotel Bidakarya.

Menurut B.Assraf Hadi.S dalam forum tersebut, ia menyampaikan hal itu atas permintaan JusufRizal, Past Presiden LIRA yang siang itu berada di Surabaya didampingi Gubernur LIRA seingga ia ditugaskan hadir dalam acara itu sekaligus menyampaikan harapan Jusuf Rizal selaku pendiri dan mantan Presiden LIRA selama dua periode (video rekaman lengkap ada pada redaksi).

Saat acara berlangsung, Bambang WS  Redaktur Hapra dan pimred Jatimnet merekam dan mengunggah hasilnya di Youtube. Namun akhirnya vidio dilenyapkan dari Youtube untuk sementara waktu (bukan dihapus),

Dari vidio tersebut akhirnya menuai gejolak di DPP LIRA dan diduga Jusuf RIzal ingin kembali menduduki posisi sebagai Presiden LIRA sehingga berupaya merongrong kewibawaan Olivia Elvira yang akrab dipanggil Bu Olies Datau dengan bayground seorang pengusaha dari keluarga Rahmad Gobel.

Pemicu Lingkaran Setan

Apa yang disampaikan B.Assraf Hadi.S dalam forum tersebut,menurutnya karena JusufRIzal menganggap Olies Datau telah melanggar aturan dengan mengangkat Rizaldi Mavi sebagai Pelaksana Gubernur LIRA Sumatera Utara.
Menurut B.Assraf Hadi.S, bahwa Ketua Dewan Pendiri Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Yusuf ‎Rizal menyatakan pengangkatan kembali Rizaldi Mavi sebagai Pelaksana Gubernur LIRA Sumatera Utara (Sumut) cacat hukum, batal dan melanggar AD/ART LIRA.
B.Assraf Hadi.S menambakan bahwa Jusuf Rizal semasa ia menjadi Presiden LIRA, Rizaldi Mavi yang pada saat itu sebagai Gubernur LIRA Sumut sudah dibekukan, dan kemudian telah mengangkat Plt Gubernur LIRA Sumut Mahyudin.
Setelah pergantian presiden, jelas Yusuf Rizal kembali, arahan untuk mengisi kekosongan Gubernur LIRA Sumut dilakukan fit and propers test yang meliputi integritas, loyalitas, komitmen kesiapan penyediaan kantor termasuk paparan visi dan misi.
Selain itu, baru baru ini di Kabupaten Tulungagung diketemukan adanya surat penunjukan untuk membentuk DPD LIRA Kabupaten Tulungagung dan anehnya surat itu disampaikan oleh orang mengaku utusan DPW LIRA Provinsi Jawa Timur bukan ke Kesbangpol melainkan ke kantor Dinas PU.
Surat tersebut akhirnya sampai ke Bupati LIRA Blitar dan malamnya dikirim ke DPP LIRA. Berdasarkan surat tersebut dan upaya B.Assraf Hadi.S mengajak seluruh DPD se Jawa Timur untuk membuat mosi tidak percaya ke Presiden LIRA hasil munas ke dua juga dari usulan DPD LIRA se Jawa Timur yang telah melakukan pertemuan secara khusus sebanyak dua kali (Surabaya dan Malang) maka muncul surat pembekuan DPW LIRA Provinsi Jawa Timur,

Status Hukum LIRA
Setelah DPP LIRA dipimpin Olivia Elvira, baru LIRA memiliki kekuatan hukum sebagai organisasi dan terdaftar di KemenkumHam, semasa LIRA dipimpin HM Yusuf ‎Rizal, LIRA hanya terdaftar di Kesbangpol Jakarta Selatan, itupun terdaftar salah satunya menggunakan KTP Olivia Elvira bukan HM Jusuf ‎Rizal.

Anehnya, LIRA yang sudah berjalan 10 tahun hanya terdaftar di Kesbangpol Jakarta Selatan bukan di Kemenkumham bisa bergerak secara nasional dan pada saat pergantian Presiden LIRA dari HM Yusuf ‎Rizal ke Olivia Elvira (Olies Datau) seakan akan LIRA kembali dari nol besar,
    Hal itu menurut Olivia Elvira karena saat ia mulai menjadi Presiden LIRA hingga saat ini Kantor sekretariat DPP LIRA hingga kop surat sampai stempel harus membuat lagi karena tidak ada penyerahan aset DPP dari HM Yusuf ‎Rizal ke dirinya, “Uang kas LIRA pun tak ada sama sekali, pemasukan dari mana dan digunakan untuk apa pun tak ada kejelasan” ungkap Olivia Elvira ke media ini.

HM Yusuf ‎Rizal Mengangkat Dirinya Jadi Presiden LIRA
HM Yusuf ‎Rizal yang telah purna tugas sebagai Presiden LIRA, dari beberepa berita media cetak dan online serta media jejaring sosial telah melantik pengurus LIRA tanpa melalui DPP LIRA, Padahal yang berwenang mengangkat dan mencopot jabatan Pengurus LIRA adalah Presiden LIRA terpilih melalui Munas.
    Selain itu HM Yusuf ‎Rizal juga membuat AD/ART LIRA  menyesuaikan kehendaknya dengan mengatasnamakan dewan pendiri, “Ini tak jauh beda bila mantan Presiden Habibie mencopot jabatan Rendra sebagai Bupati Malang” sindir Olivia Elvira ketika berada di Malang.
    Membuat AD/ART seharusnya dilakukan melalui munas bukan dilakukan kapan saja seperti yang dilakukan HM Jusuf ‎Rizal yang tidak memiliki kekuatan hukum, sedang LIRA yang sekarang dipimpin Presiden LIRA Olivia Elvira telah memiliki kekuatan hukum dari KemenkumHam.

HM Yusuf ‎Rizal Terancan Hukuman Penjara
Kasus yang bergejolak di LSM LIRA ini rasanya sangat mirip dengan kasus kesenian Reog Ponorogo, Kesenian tersebut ada dan berkembang di Ponorogo Jawa Timur, namun kepemilikan menjadi bangsa asing karena mendaftarkan diri sebagai pemilik kesenian Reog Ponorogo.
Orang orang Ponorogo pun sempat marah namun sebanyak apapun suara menggugat, terkalahkan bukti kepemilikan yang didaftarkan secara hukum. Lantas, LSM LIRA, rasa rasanya akan bernasib sama.
Perjuangan HM Yusuf ‎Rizal mendirikan dan mengembangkan LSM akan kandas karena tidak memiliki kekuatan hukum, sedang saat ini LIRA telah terdaftar di Kemenkum Ham sehingga memiliki kekuatan hukum seperti yang tertuang surat yang dikeluarkan untuk sahnya LSM LIRA.
Upaya HM Yusuf ‎Rizal dengan berbagai manufer akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri karena upaya yang dilakukan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan nantinya tidak menutup kemungkinan HM Yusuf ‎Rizal akan menuai hasil dengan dijebloskannya ke penjara. Apalagi saat ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya atas ulahnya.ungkap Adji Wasekjen LIRA pada Jatimnet. (West/Gus/AH)

Read more...

Jumat, 08 April 2016

Hanya Ada Satu LSM LIRA.

Jakarta,Jatimnet,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan organisasi sosial yang dibentuk secara sukarela dengan tujuan khusus yang disepakati bersama yang dituangkan dalam AD/ART organisasi tersebut.
Dalam sistem hukum Indonesia, LSM diadopsi dalam UU Ormas (UU 17/2013), meskipun tidak sepenuhnya identik. Tapi secara hukum dapatlah dikatakan bahwa perwujudan LSM dalam hukum kita adalah berbentuk Ormas.
Dalam UU Ormas disebutkan bahwa badan hukum Ormas hanya ada 2 macam: Yayasan atau Perkumpulan. Badan hukum Yayasan mengacu kepada UU Yayasan (UU 16/2001 juncto UU 28/2004),
Sedangkan yang berbentuk Perkumpulan mengacu kepada Staatblad zaman Belanda yang dianggap masih berlaku karena belum ada UU khusus tentang ini. Sebenarnya UU Ormas dengan sendirinya telah bermetamorfosis menjadi dasar hukum Perkumpulan dalam sistem hukum Indonesia.
Pembedaan klasifikasi jenis badan hukum Ormas tersebut sebagaimana disebutkan dalam UU Ormas adalah keberadaan keanggotaan.
Yang tidak memiliki anggota mengambil badan bentuk Yayasan, sedangkan yang berbasis keanggotaan berbentuk Perkumpulan. 5. LSM LIRA didirikan pada tanggal 19 Juni 2004 sesuai Akta Pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan yang disebut dengan nama Relawan.
Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah Perkumpulan. Jika disebut dengan nama lengkap sesuai nomenklatur hukum, maka nama lengkap organisasi LSM LIRA adalah Ormas Perkumpulan LIRA. Tidak ada penamaan hukum LSM LIRA karena LSM bukan sebuah bentuk badan hukum. 6.
Sesuai dengan ketentuan UU tersebut di atas itulah Menteri Hukum dan HAM RI secara sah telah mengeluarkan Keputusan No. AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat pd tgl 16 Maret 2016.
Dengan dasar hukum yang sama sebelumnya Kantor Kebangpol Jaksel juga telah secara sah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015.
Jauh sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Depdagri telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk Ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010.
Berdasarkan surat-surat resmi negara tersebut sudah tegas dan jelas bahwa LSM LIRA adalah Ormas yang berbentuk badan hukum Perkumpulan. 7. Berdasarkan Munas II DPP LIRA pada tanggal 15-17 September 2015 telah terpilih Olivia Elvira (Ollies Datau) sebagai Presiden DPP LIRA periode 2015-2020 menggantikan Jusuf Rizal sebagai Presiden periode sebelumnya. 8. Berdasarkan AD/ART Perkumpulan LIRA struktur tertinggi organisasi berada di tingkat DPP. Dan DPP LIRA berdasarkan hasil Munas dipimpin oleh Ollies Datau. 9.
Karena organisasi LSM LIRA adalah Ormas berbadan hukum Perkumpulan maka ia tunduk pada UU Ormas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. 9. Berdasarkan pada uraian di atas, eksistensi Organisasi LSM LIRA yang sah dan legal hanyalah Ormas Perkumpulan LIRA yang struktur DPP-nya dipimpin oleh Ollies Datau.
Jika ada yang keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum di atas, silahkan mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI untuk membatalkan surat negara tersebut. 10.
Semua pihak yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan UU Ormas terkait dengan eksistensi Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian informasi dan pandangan hukum ini disampaikan untuk dimaklumi dan dipahami, khususnya oleh seluruh anggota dan pengurus Perkumpulan LIRA seluruh Indonesia. ungkapAndi Syafrani (Ketua Departemen Politik, Hukum, dan HAM) serta Jimmy Simajuntak (Ketua Deputi Hukum & HAM). (WS/AH)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA