Mendagri Larang Pilkades Digelar tahun 2014
Dinilai Terlalu Berlebihan
Pamekasan | Jatimnet - Surat edaran (SE) Mendargi, nomor 140/7635/PMD tahun 2013 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, bagi desa desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2014, dinilai terlalu berlebihan.
Alasan yang mendasari SE tersebut karena di tahun 2014 ada pesta demokrasi berupa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres, tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak di inginkan seperti chaos dan ketegangan lainnya yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.
Dengan adanya SE itu, sepanjang tahun 2014, di seluruh Kabupaten/ Kota, tidak diperkenankan untuk menggelar pilkades, dan harus menunda pada tahun 2015.
Wakil ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, SE yang dikeluarkan pada bulan november tahun 2013 oleh Mendagri itu, terlalu berlebihan, dan tidak mendasar, sebab pada penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres tahun 2009 lalu, Pilkades juga tetap digelar, tetapi tidak terjadi apa-apa.
Seharusnya mendagri tidak perlu menampakkan sikap pesimis dan ketakutan yang berlebihan, apalagi wewenang untuk melaksanakan pilkades, sudah menjadi bagian dari wewenang yang melekat pada daerah otonom,” katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya. Kamis 12/12 pagi.
BERITA SELENGKAPNYA
Alasan yang mendasari SE tersebut karena di tahun 2014 ada pesta demokrasi berupa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres, tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak di inginkan seperti chaos dan ketegangan lainnya yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.
Dengan adanya SE itu, sepanjang tahun 2014, di seluruh Kabupaten/ Kota, tidak diperkenankan untuk menggelar pilkades, dan harus menunda pada tahun 2015.
Wakil ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, SE yang dikeluarkan pada bulan november tahun 2013 oleh Mendagri itu, terlalu berlebihan, dan tidak mendasar, sebab pada penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres tahun 2009 lalu, Pilkades juga tetap digelar, tetapi tidak terjadi apa-apa.
Seharusnya mendagri tidak perlu menampakkan sikap pesimis dan ketakutan yang berlebihan, apalagi wewenang untuk melaksanakan pilkades, sudah menjadi bagian dari wewenang yang melekat pada daerah otonom,” katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya. Kamis 12/12 pagi.
BERITA SELENGKAPNYA
