Nebang pohon Jati di Ladang Sendiri
Digelandang ke Polres Pamekasan
Pamekasan | Jatimnet - Perbuatan yang dilakukan Hairullah (70), penebangamn pohon jati yang di lakukannya berakibat masuk penjara,padahal kakek asal Dusun Brumbung Desa ponjenan Barat kecamatan Batu Marmar.
Penebanganm dilakukan di perkarangannya sendiri,pohon jadi yang di tebang kemudian dijual itu adalah pohon jati dan tanahnya warisan dari orang tua isrinya Surani sejak dulu.
Tanpa disadari ternyata tindakan Hairullah itu di persoalkan oleh keponakanya sendiri Ahmad Effendi yang tidak lain anak kandung dari saudaranya istri Hairullah, Ahmad melaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencurian kayu jati sebab pohon jati yang ditebang diklaim miliknya dan tumbuk ditanah miliknya.
Itu di buktikan dengan hak kepemilikan tanah (sertifikat tanah) yang sudah atas nama Ahmad Efendi.
BERITA SELENGKAPNYA