SDN I Kedungwaru Tarik Dana Ke Wali Murid
Tulungagung | Jatimnet online –SDN I Kedungwaru Kabupaten Tulungagung untuk meningkatkan ketrampilan siswa siswinya dalam ilmu tehnologi yaitu faham menggunakan computer. Untuk memenuhi kebutuhan sarana komputer yang dirasa kurang memenhi jumlah kebutuhan. Maka pihak sekolah melayangkan edarang kepada orang tua murid
Tanggal 15 September 2011 pihak SDN I Kedungwaru Kabupaten Tulungagung melayangkan surat bernomor 422/141/103.104.601/2011 tentang perilah pembelajaran komputer ditangatangani oleh Kepala Sekolah Jaelani,SPd dan diketahui Imam Suyadi,M.Pd selaku Ketua Komite Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah komputer yang dimiliki oleh sekolahan tersebut 5 unit, kekurangan 25 unit komputer karena kebutuhan keseluruhan yang dibutuhkan sebanyak 30 unit komputer. Kekurangan 25 unit dimintakan kepada wali murit dari 387 pelajar SDN I Kedungwaru dengan tarikan dana sebesar Rp 10 ribu tiap bulannya.
Pada lampiran surat edaran ke orang tua murid, tercantum 25 orang tua murid yang hadir dalam musyawarah rapat sekolah dengan orang tua siswa pada tanggal 13 September 2011. Yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Djoko Surisno (sasta), Sasongko Aji (dagang), Irwanto,ST (Polri), Budi Santoso (petani), Sri Muniyanto (swasta).
Lainnya yang hadir Musamat (swasta) Wardoko (PNS), Endro Sulistyono (Karyawan), Herlambang Setyawan (sawsta), Sumartun (swsta), Gunawan (karyawan), Diana Pelita Asmara Elion (Hakim PN), Edi Purwanto (swasta).,Ernawati (Ibu RT).
Sisanya adalah Linda Wahyuningsih (Guru Mts), Slamet Herianto (Guru SMPN), Allia (sasta), Suharsoo (servis elektronok), Agus Wahyudiono (perangkat desa), Yeni Arisanti (Ibu RT), Karmuji (Polri),Anwar Santoso (PNS), sedang nomor urut 15 dan 16 NN tercantum tidak hadir.
Keberadaan surat edaran yang dinilai sepihak oleh salah seorang wali murid yang mengadukan kejadian tersebut ke Jatimnet tentang adanya tarikan dana dari sekolahan sebesar Rp 10 ribu tiap bulan. (sambil menyerahkan surat edaran itu ke Jatimnet. Info yang diterima Jatimnet (kebetulan ada rekan media lain yang turut menemui wali murid saat mendatangi Jatimnet)
Masukan tentang adanya tarikan dana yang telah menjadi keputusan dan diedarkan menggunakan nomor agenda surat, ditelusuri Team Jatimnet beserta beberapa media. Info yang diperoleh, surat tersebut akan ditarik atau dibatalkan, sementara itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menanggapi kejadian itu.
Siswo, Sekreataris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengatakan “Saya juga sudah dilapori dan sudah saya perintahkan ke Ka UPT untuk dicek laporan tersebut” ujarnya ketika dikonfirmasi dan Siswo juga menambahkan pihak Dinas masih mengumpulkan data-data hal ini, memohon kepada Jatimnet untuk menyampaikan kepada wali murid yang ‘wadul’ tersebut
Kabar bakal disacut atau dibatalkan surat edaran dari kepala sekolah SDN I Kedungwaru, menurut sumber Jarimnet di Kejaksaan Negeri Tulungagung, sumber mengatakan bahwa pencabutan atau pembatalan tak bisa dilakukan begitu saya.
Menurutnya pula, karena edaran disepakakati bersama dalam forum rapat otomatis memiliki kekuatan hukum. Untuk pencabutan semestinya harus dilakukan dengan cara melakukan rapat kembali untkuk melakukan pembatalan atau pencabutan surat edaran.
Tentang edaran dari Kepala sekolah SDN I Kedungwaru, kabar terakhir yang diterima Jatimnet, baahwa laporan tentang edaran tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. (San)
Tanggal 15 September 2011 pihak SDN I Kedungwaru Kabupaten Tulungagung melayangkan surat bernomor 422/141/103.104.601/2011 tentang perilah pembelajaran komputer ditangatangani oleh Kepala Sekolah Jaelani,SPd dan diketahui Imam Suyadi,M.Pd selaku Ketua Komite Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah komputer yang dimiliki oleh sekolahan tersebut 5 unit, kekurangan 25 unit komputer karena kebutuhan keseluruhan yang dibutuhkan sebanyak 30 unit komputer. Kekurangan 25 unit dimintakan kepada wali murit dari 387 pelajar SDN I Kedungwaru dengan tarikan dana sebesar Rp 10 ribu tiap bulannya.
Pada lampiran surat edaran ke orang tua murid, tercantum 25 orang tua murid yang hadir dalam musyawarah rapat sekolah dengan orang tua siswa pada tanggal 13 September 2011. Yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Djoko Surisno (sasta), Sasongko Aji (dagang), Irwanto,ST (Polri), Budi Santoso (petani), Sri Muniyanto (swasta).
Lainnya yang hadir Musamat (swasta) Wardoko (PNS), Endro Sulistyono (Karyawan), Herlambang Setyawan (sawsta), Sumartun (swsta), Gunawan (karyawan), Diana Pelita Asmara Elion (Hakim PN), Edi Purwanto (swasta).,Ernawati (Ibu RT).
Sisanya adalah Linda Wahyuningsih (Guru Mts), Slamet Herianto (Guru SMPN), Allia (sasta), Suharsoo (servis elektronok), Agus Wahyudiono (perangkat desa), Yeni Arisanti (Ibu RT), Karmuji (Polri),Anwar Santoso (PNS), sedang nomor urut 15 dan 16 NN tercantum tidak hadir.
Keberadaan surat edaran yang dinilai sepihak oleh salah seorang wali murid yang mengadukan kejadian tersebut ke Jatimnet tentang adanya tarikan dana dari sekolahan sebesar Rp 10 ribu tiap bulan. (sambil menyerahkan surat edaran itu ke Jatimnet. Info yang diterima Jatimnet (kebetulan ada rekan media lain yang turut menemui wali murid saat mendatangi Jatimnet)
Masukan tentang adanya tarikan dana yang telah menjadi keputusan dan diedarkan menggunakan nomor agenda surat, ditelusuri Team Jatimnet beserta beberapa media. Info yang diperoleh, surat tersebut akan ditarik atau dibatalkan, sementara itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menanggapi kejadian itu.
Siswo, Sekreataris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengatakan “Saya juga sudah dilapori dan sudah saya perintahkan ke Ka UPT untuk dicek laporan tersebut” ujarnya ketika dikonfirmasi dan Siswo juga menambahkan pihak Dinas masih mengumpulkan data-data hal ini, memohon kepada Jatimnet untuk menyampaikan kepada wali murid yang ‘wadul’ tersebut
Kabar bakal disacut atau dibatalkan surat edaran dari kepala sekolah SDN I Kedungwaru, menurut sumber Jarimnet di Kejaksaan Negeri Tulungagung, sumber mengatakan bahwa pencabutan atau pembatalan tak bisa dilakukan begitu saya.
Menurutnya pula, karena edaran disepakakati bersama dalam forum rapat otomatis memiliki kekuatan hukum. Untuk pencabutan semestinya harus dilakukan dengan cara melakukan rapat kembali untkuk melakukan pembatalan atau pencabutan surat edaran.
Tentang edaran dari Kepala sekolah SDN I Kedungwaru, kabar terakhir yang diterima Jatimnet, baahwa laporan tentang edaran tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. (San)
