Enam Karaoke Di Tulungagung Langgar Jam Tutup
Tulungagung | Jatimnet Online – Dugem atau dunia gemerlap menjadi warna tersendiri dalam kehidupan malam di kota, khususnya dirambah kalangan remaja. Keramaian yang sering diucap dugem juga melanda wilayah Tulungagung.
Keberadaan dugem, di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur didominasi rumah karaoke dan café yang tersebar di beberapa kawasan. Dari pantauan media ini, keberadaan café dan karaoke, terjadi pelanggaran disejumlah tempat usaha.
Pantauan pada hari Kamis (20/10/201 dinihari, dketemukan sedikitnya ada enam rumah karaoke yang tetap beroperasi hingga melebihi pukul 24.00 tersebut. Pelanggaran ini mengingat pemberian izin operasional dari Pemkab hingga pukul 24.00 WIB.
Ketika pemantauan, sedikitnya terdapat enam lokasi usaha yang melanggar aturan ijin jam buka. Keenam tempat hiburan malam tersebut adalah, Yess Karaoke di Jalan Soekarno-Hatta, Bharata Entertainment di Jalan Teuku Umar, Dinasty Karaoke di Jalan Panglima Sudirman, Radja Karaoke di Jalan Pahlawan, TOP Karaoke di sekitar pasar Ngemplak, serta Palem Karaoke di Hotel Palem.
Keenam tempat hiburan malam yang cukup disegani oleh kalangan pecinta dunia malam itu semua beroperasi hingga pukul 01.00 WIB atau bahkan hingga pukul 12.00 WIB.
“Ya minggu depan kita akan rapatkan serta kita tindak lanjuti .kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung Ahmad Pitoyo.
Namun karena BPPT tidak memiliki kewenangan penindakan, Pitoyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Satpol PP.
Hasilnya, jika memang terbukti melanggar, BPPT baru akan mengeluarkan surat teguran tertulis. “Kalau sudah ditegur tetap saja melanggar, sanksinya bisa kami tingkatkan ke pencabutan izin operasional secara permanen,” katanya.
Sementara itu, Suroto.S.Sos Kepala Satpol PP Tulungaggung ketika dimintai komentar tentang adanya pelanggaran yang dilakukan enam usaha karaoke, mengakan “Nanti akan kita cek dan kita lakukan koordinasi,kita bina dulu” ujarnya.
Sedang Dewi Heru Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung tentang pelanggaran jam tutup ke enam karaoke, jika dampak pelanggaran berakibat ditutupnya tempat usaha, dikatakan “Jika sudah ada aturan dan telah sesuai aturan ya harus kita dukung” ujarnya.(Kasan)
Keberadaan dugem, di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur didominasi rumah karaoke dan café yang tersebar di beberapa kawasan. Dari pantauan media ini, keberadaan café dan karaoke, terjadi pelanggaran disejumlah tempat usaha.
Pantauan pada hari Kamis (20/10/201 dinihari, dketemukan sedikitnya ada enam rumah karaoke yang tetap beroperasi hingga melebihi pukul 24.00 tersebut. Pelanggaran ini mengingat pemberian izin operasional dari Pemkab hingga pukul 24.00 WIB.
Ketika pemantauan, sedikitnya terdapat enam lokasi usaha yang melanggar aturan ijin jam buka. Keenam tempat hiburan malam tersebut adalah, Yess Karaoke di Jalan Soekarno-Hatta, Bharata Entertainment di Jalan Teuku Umar, Dinasty Karaoke di Jalan Panglima Sudirman, Radja Karaoke di Jalan Pahlawan, TOP Karaoke di sekitar pasar Ngemplak, serta Palem Karaoke di Hotel Palem.
Keenam tempat hiburan malam yang cukup disegani oleh kalangan pecinta dunia malam itu semua beroperasi hingga pukul 01.00 WIB atau bahkan hingga pukul 12.00 WIB.
“Ya minggu depan kita akan rapatkan serta kita tindak lanjuti .kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung Ahmad Pitoyo.
Namun karena BPPT tidak memiliki kewenangan penindakan, Pitoyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Satpol PP.
Hasilnya, jika memang terbukti melanggar, BPPT baru akan mengeluarkan surat teguran tertulis. “Kalau sudah ditegur tetap saja melanggar, sanksinya bisa kami tingkatkan ke pencabutan izin operasional secara permanen,” katanya.
Sementara itu, Suroto.S.Sos Kepala Satpol PP Tulungaggung ketika dimintai komentar tentang adanya pelanggaran yang dilakukan enam usaha karaoke, mengakan “Nanti akan kita cek dan kita lakukan koordinasi,kita bina dulu” ujarnya.
Sedang Dewi Heru Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung tentang pelanggaran jam tutup ke enam karaoke, jika dampak pelanggaran berakibat ditutupnya tempat usaha, dikatakan “Jika sudah ada aturan dan telah sesuai aturan ya harus kita dukung” ujarnya.(Kasan)
