UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Menimbang
1.
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi
unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus
dijamin.
2.
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang
diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional,
sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun.
4.
Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5.
Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman.
6.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan
e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Mengingat
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar
1945.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Memutuskan
:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERS BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal
1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
2. Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia
yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh
informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan
nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.
Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
13.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB
II
ASAS,
FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal
2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal
3
1. Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.2.Disamping sebagai...........
2. Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal
4
1. Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak.
Pasal
5
1. Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
2. Pers
wajib melayani Hak Jawab
3. Pers
wajib melayani Hak Tolak.
Pasal
6
Pers
Nasional Melaksanakan Peranannya sebagai berikut :
1. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui;
2. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan.
3. Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
5. Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
BAB
III WARTAWAN
Pasal
7
1. Wartawan
bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan
memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal
8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB
IV PERUSAHAAN PERS
Pasal
9
1. Setiap
warga negara Indonesia
dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal
10.
Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal
12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui
media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat
percetakan.
Pasal 13
Perusahaan
pers dilarang memuat iklan :
1.
Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
2.
Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.Peragaan
wujud rokok dan.....
4. Peragaan
wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal
14 Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga
negara Indonesia
dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB
V
DEWAN
PERS
Pasal
15
1. Dalam
upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan
Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2.
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
3.
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
4.
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-
kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers.
5.
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers
dalam menyusun peraturan- peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan
7.
Mendata perusahaan pers.
8.Anggota
Dewan Pers terdiri dari :
1.
Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan.
2.
Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
3.
Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya
yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
4.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
6.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya
dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
1.
Organisasi pers.
2.
Perusahaan pers.
3.
Bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB
VI PERS ASING.
Pasal
16
Peredaran
pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal
17
1. Masyarakat
dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
1.
Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
2.
Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB
VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal18
1. Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
3. Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB
IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
19
1.Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers
yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.Perusahaan
pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB
X KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun
1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun
1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia).
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian,
majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak
berlaku. - Pasal 21
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t t d
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Read more...