MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Kamis, 25 Mei 2017

Program I Mobil Diresmikan Bupati Blitar


BLITAR | Jatimnet – Bertempat di kantor DPM PTSP Kabupaten Blirar Jumat (25/5) siang dilakukan peluncuran program. Dalam kegiatan ini pesermian dilakukan oleh Bupati Blitar Drs.Rijanto,MM dengan pemotongan tumpeng.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Instansi vertikal, dan Pimpinan BUMD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar. Seusai peresmian, Drs.Rijanto,MM melakukan peninjauan ke stan pelayanan aplikasi I Mobil.
Drs.Molan,MM Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar seusai Launching, mengatakan bahwa  Aplikasi I Mobil bertujuan untuk mempermudah proses perijinan bagi pengusaha yang akan mengajukan perijinan di Kabupaten Blitar.
Hal ini untuk membuktikan semangat dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pengajuan perijinan bisal dilakukan  melalui jaringan internet baik dari kantor, rumah maupun lemalui telepon selular karena aplikasi i-Mobil atau Ijin Mudah, Bisa Paket, Interaktif dan langsung Jadi.
Aplikasi I-Mobil ini memudahkan pengusaha yang akan mengajukan perijinan di Kabupaten Blitar. Hal ini untuk membuktikan semangat dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha.
Menurut Drs.Molan,MM, Program I MOBIL ini ada 2 jenis layanan, pertama I MOBIL On The Road yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat menggunakan mobil operasional.
Kedua I MOBIL Corner, yakni sebuah pelayanan yang bisa memberikan informasi mengenai Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui event pameran maupun promosi yang digelar Pemkab Blitar.
“Kita sudah sediakan 1 mobil untuk operasional. Sementara memang 1 dulu. Masalah penambahan kita akan lakukan nanti. Yang terpenting masyarakat mengetahui program ini dulu,” kata Drs.Molan,MM.(GUS/AP/WS/Adv)

Read more...

Sabtu, 20 Mei 2017

Jaksa Cabut Kasasi Terdaksa Eunike Lenny Silas


SURABAYA| Jatimnet - Kejadian yang sempat menjadi ramai di media online maupun cetak itu perkara penggelapan dan penipuan yang dituduhkan oleh pauline Tan kepada terdakwa Eunike Lenny Silas, ternyata tuduhan itu tidak terbukti dan tidak bersalah.

Terkesan Tuntutan Jaksa yang dipaksakan agar bisa menjerat pengusaha mebel jepara tersebut dengan pasal 378 KUHP ternyata kini sebaliknya jaksa dari kejati mencabut ditingkat kasasi.

Kuasa Hukum terdakwa Eunike Lenny Silas, HK.Kosasih mengatakan, pada (20/5) melalui Telepon selulernya, "putusan Hakim Efran Basuning pada saat itu membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, namun Jaksa Penuntut Umum I Putu Sudarsana dari Kejati jawa-timur tetap melakukan upaya Kasasi pada Kamis Tanggal 12 Januari 2017, ucap Kosasih.

Pengacara Kosasih menambahkan, putusan Hakim pada 03 Januari 2017 Nomer : 871/Pid.B/2016/PN.Sby.  dengan putusan bebas, atas putusan tersebut, Jaksa melakukan upaya Kasasih, pada 12 Januari 2017.

Namun pada tanggal 08-Maret-2017 jaksa mencabut Kasasinya tersebut,  ungkap Kosasih ketika perkara ditingkat Kasasih, oleh JPU dari kejati akhirnya dicabut, karena perkara itu sengaja dipaksakan untuk di jerat pasal 378 KUHP, dan pengacara dari eunike tidak akan menutut balik, bahkan melaporkan ke atasan nya.

Cuma yang disesalkan  dari pengacara terdakwa mulai dari awal sudah menyarankan pada jaksa yang senior itu bahwa terdakwa eunike itu tidak bersalah, tapi jaksa tidak menghiraukan bahkan jaksa terkesan memaksakan perkara klien kami lanjut sampai kasasi, yang jelas dan perlu kita ketahui bahwa menurut pengacara eunike perkara ini jarang terjadi dan sangat langkah menurut pengacara kosasih (NUR)

Read more...

Jumat, 19 Mei 2017

Perkara Narkoba OnkumPanitera PN Sumenep Segera Disidangkan


SURABAYA- jatim net.Perkara narkotika yang menjerat Yoyok Iswahyudi, seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Madura, tak lama lagi akan disidangkan di PN Surabaya.

Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut. "Segera kita limpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan dan Jaksa yang menangani perkara ini adalah Ali Prakoso," terang Didik saat dikonfirmasi, Jum'at (19/5/2017).

Untuk diketahui, oknum Panitera ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat hendak pesta narkoba di sebuah diskotik di Surabaya.

Warga Jl dr Cipto Sumenep ini ditangkap bersama temannya, Lukman Hariyanto (29), warga Jl Mutiara, Sumenep. Keduanya dibekuk di salah satu toko swalayan saat hendak berangkat dugem. Barang bukti yang disita adalah 2 butir pil ekstasi.
Pil esktasi itu dibeli dari seseorang bernama Rosi (DPO) dengan harga Rp 350 ribu per butir. Saat ini, sosok Rosi itu telah ditetapkan sebagai buron.

Akibat perbuatannya, Yoyok dan Lukman terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Keduanya dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(NUR)

Read more...

Kamis, 18 Mei 2017

Langgar Kode Etik Advokat, 6 Anggota Peradi Dipecat

SURABAYA | Jatimnet - Enam advokat anggota Peradi Jatim dipastikan tidak bisa menjalankan profesinya. Ini setelah Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim resmi melakukan pemecatan lantaran melanggar Kode Etik dan Undang - Undang Advokat.

Enam pengacara yang dipecat Peradi adalah, : GEDIYANTO,SH.MH.CD, A.FAISAL,SH (alm), Ir.EDWARD RUDY,SH,  HAIRANDHA SURYADINATA,SH, ALBERT RIYADI SUWON,SH.M.Kn dan Drs SOKA,SH.MH,

"Nantinya advokat yang dikenai sanksi tidak bisa menjalankan tugasnya memberi pendampingan hukum, " kata Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur, Pieter Talaway,  Jumat (12/5).

Advokat yang dipecat ini, ujar Pieter, sebenarnya bukan orang baru. Mereka memiliki nama dan sudah  praktek lama. "Pemecatan ini juga turun langsung dari pusat. Sebenarnya berat, namun langkah ini harus diambil," ujarnya.

Selain memecat enam anggotanya, Peradi Jatim juga memberikan sanksi pada 25 anggota lainnya yang juga bertindak di luar kode etik. "Sanksi ini berupa skorsing dengan masa waktu beragam sesuai dengan kesalahannya, " ujarnya.

Langkah ini, lanjut Pieter, diambil agar masyarakat mengetahui bahwa Peradi memiliki dewan pengawas terhadap tindakan profesi advokat. "Ini pelajaran buat kita semua. Agar pengacara tidak semena-mena menjalankan tugasnya," tegas Pieter.

Surat keputusan sanksi ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan se Indonesia. Sehingga anggora Peradi yang terkena sanksi khususnya pemecatan tidak bisa melakukan pekerjaan advokat selama sanksi berjalan.

Disinggung, kemungkinan jika anggota tersebut loncat ke organisasi advokat lainnya ? Menurut Pieter, organisasi lain pasti juga menjunjung Kode Etik Profesi Advokat. "Tidak mungkin menerima anggota baru yang bermasalah dengan kode etik dan Undang-Undang Advokat, ucapnya.

Sementara itu, sejak 2010 terdapat 62 pengaduan terhadap profesi advokat yang sudah diputus dan 1 sedang dalam proses banding. Kasus tersebut di antaranya, menelantarkan klien, bertindak sebagai preman/main hakim sendiri, menjerumuskan klien sehingga masuk proses pidana dan menipu klien.(NUR).

Read more...

Saksi Ahli Dari JPU Merontokkan Dakwaan Jaksa



SURABAYA | Jatimnet - Sidang Terdakwa chinchin kembali digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari kejari surabaya. Saksi Agus Widyantoro, ahli hukum Undang-Undang (UU) dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menjelaskan pemindahan berkas bukan sesuatu yang tidak boleh, namun ada prosedurnya.

Saat ditanyakan Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, soal bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain serta ijin dekom.

“Bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain? Apa perlu minta ijin dekom?” tanya pengacara kondang pada saksi di saat persidangan berlangsung.

Agus menjawab harus meminta ijin ke Dekom terlebih dahulu. “Harus meminta ijin ke Dekom dulu, karena audit merupakan kegiatan istimewa yang berbeda dengan perusahaan sehari-hari” jawab Agus.

Agus sebut perkara yang menjerat Chin-Chin ini semakin menarik saat ditunjukan surat permintaan yang dikirim oleh Dekom kepada terdakwa. “Apabila saya diberitahu soal adanya surat permintaaan Dekom ke direktur soal perintah audit, maka jawaban saya di BAP tidak akan seperti itu,” ujarnya didepan persidangan.

Sesuai pasal 97 UU PT nomor 40 tahun 2007, direksi harus patuh, beritikad baik dan bertanggung jawab atas roda pengoperasian perusahaan.

Ia pun mengatakan, dengan adanya surat perintah audit dari Dekom, apabila direktur tidak melakukan pemeriksaan dan pemindahan dokumen, itu artinya audit tidak dilaksanakan.

Ada tiga pilihan tempat sesuai UU PT untuk bisa melakukan audit, yaitu didalam kantor, di kantor auditor atau ditempat lain sesuai kesepatakan antara perusahaan dan auditor.

Saksipun mengatakan tidak pernah ditanya penyidik kalau perusahaan ini biasa diaudit dengan membawa dokumen ke tempat akuntan sejak 2003.

“Lah kalau itu ada surat permintaan audit. Seharusnya dekom memaklumi. Bahwa hal itu (pemindahan dokumen, red) masih dalam rangkah audit,” tambahnya.

Usai sidang, saat dikonfirmasi soal keterangan saksi ahli, Jaksa Sumantri tidak memberikan banyak komentar. “Ya kita lihat saja nanti,” singkatnya.

Terpisah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa saksi ahli JPU malah merontokan dakwaan jaksa sendiri. “Ternyata menurut saksi ahli JPU, terdakwa tidak bersalah dan tidak pantas jadi terdakwa. Karena yang meminta audit justru Dekom. Artinya Dekom setuju bahwa dokumen ini dibawa keluar,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chin-Chin jadi pesakitan setelah dilaporkan mantan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chin-Chin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chin-Chin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chin-Chin dengan Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chin-Chin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chin-Chin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli masih dari jaksa.(NUR).

Read more...

Rabu, 17 Mei 2017

Staf Kelurahan Tambahwedi Bersumpah Tidak Pernah Terkait Jual Atau Pengalihan Tanah


SURABAYA | Jatimnet - Staf kelurahan tambak wedi Hj Farida, merasa nama baik nya di cemarkan serta di fitna, terkait tanah tanah yang ada di wilayah tambak wedi.hingga berita tersebut telah menyebar luas di media cetak maupun media online.

Berita yang di duga tidak jelas ini, staf kelurahan tambak wedi beserta yang lain nya, diprotes oleh anak ahli waris dari almarhum H.Badrul munir. 
 
Dengan adanya berita yang telah menyebar luas ini , Hj. Faridah saat ditemui di ruang kerja nya, akhirnya memberikan penjelasan tentang tanah yang ada di wilayah tambak wedi.
Sebelum menceritakan masalah tanah Hj.Farida terlebih dahulu menceritakan mulai dia menjabat. Bayangkan saja  saya lahir aja pada tahun 1970, sedangkankan tanah pada tahun 1974 terjadi jual beli ketika itu usia saya baru masih 4 tahun dan pada tahun 1981 terjadi tukar guling antara kelurahan mulyorejo dan walikota purnomo kasidi. Baru saya mulai kerja di kelurahan tambak wedi sebagai staf tahun1995.
Bagaimana mungkin saya  melakulan hal hal yang negatif. dan  setau saya diwaktu itu tanah tersebut sudah menjadi hak milik aset negara. kalau memang seluruh ahli waris yang memilik surat atau data lengkap masalah tanah tersebut dan merasa di rugihkan kan lebih baik masalah ini di serahkan sama pengadilan melalui gugatan. Dari pada dengan jalan demo yang gak ada titik terang nya.

Bahkan sampai ada Berita opini kalau saya di tahan dan saya di panggil KPK. Ternyata saya sampai sekarang masih melakukan tugas pekerjaan saya di bagian staf kelurahan tambak  wedi.
 
Perlu di ketahui bahwa saat saya diundang rapat bersama polisi KP3, Pemkot, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak  serta Kelurahan Mulyorejo dan istansi lainnya dan hasil dari rapat tersebut menjelaskan bahwa tanah yang diakui sebagai milik ahli waris Almarhum H.Badrul Munir tersebut adalah milik Pemkot surabaya.
Masih Menurut keterangan Hj. Faridah ada  2 orang  yang datang di Kelurahan Tambak Wedi menemui saya dan menanyakan  Pak lurah setelah itu dengan pak lurah ditemui di ruang kerja nya masalah apa yang di bicarakan pak lurah saya tidak tau karena posisi saya diwaktu itu langsung nyelawat keluarga saya yang meninggal.
 
Tetapi penilaian lain di bilang saya tidak menemui karena saya menghilangkan buku kretek stau buku riwayat tanah , itu semua tidak benar. tetapi semua itu saya pasrakan saja sama yang kuasa kalau saya tidak ada terlibat masalah tanah tersebut.
 
Begitu juga dengan lurah Dodik saat Di konfirmasi oleh wartawan..memang ada tamu dan menanyahkan data  tanah tersebut tapi tak bawah buktinya yang asli .dan  tidak saya bukakan .kecuali dia bawah petok yang asli  baru  saya bukakan berkas. Siapa bilang berkas itu  hilang, Berkas itu ada semua. Dan saya di kelurahan ini baru  bertugas 4 bulan jelas lurah Dodik kepada wartawan.(NUR)

Read more...

Minggu, 07 Mei 2017

Purna Wiyata SMK Pemuda 1 Kesamben Blitar Tahun Ke 39


Blitar, Jatimnet – Keluarga besar SMK PEMUDA 1 Kesamben tahun ajaran 2016- 2017 patut berbangga, pasalnya siswa siswi kelas XII yang mengikuti ujian nasional dinyatakan lulus semua. Hal ini disampaikan Drs. Tojib Sudjito,SPd,MM  selaku kepala sekolah dalam sambutannya juga disampaikan bahwa mulai hari itu anak-anak kelas XII yang telah lulus dikembalikan kepada orang tuanya.
Drs. Tojib Sudjito,SPd,MM   juga mengatakan bahwa setetelah lulus sekolah bukanlah akhir segalanya, serta apa yang diraih selama ini tak lepas dari bimbingan bapak dan ibu guru. Untuk itu, Drs. Tojib Sudjito,SPd,MM  meminta agar para alumni bisa menaga nama baik alma maternya. Kalian harus lebih kreatif, jangan asal mencari kerja, tetapi harus bisa menciptakan lapangan kerja ujarnya.
Harapan kami, pihak sekolah apa yang telah diperoleh selama 3 tahun dibangku sekolah dapat bermanfaat dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Lebih lanjut Drs. Tojib Sudjito,SPd,MM  mengatakan merasa bangga kepada anak didiknya karena sudah ada yang diterima bekera, bahkan banyak pula yang melanjutkan ke perguruan tinggi.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Drs. Tojib Sudjito,SPd,MM menyampaikan bahwa secara pribadi maupun atas nama lembaga menyampaian permohonan ma’af apa bila selama tiga tahun bersama-sama terdapat kesalahan yang sengaja maupun tanpa disengaja.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada siswa siswi yang berprestasi. Berikut daftar siswa siswi yang berprestasi Peringkat Ujian Nasional Kompetendi Keahliah SMK Pemuda 1 Kesamben Blitar Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai berikut :

PERINGKAT UJIAN NASIONAL KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
NO
PESERTA
MATA PELAJARAN
JUMLAH

BIN
BIG
MAT
KMP
01
Rina Dwi Anggraini
82,0
64,0
67,5
86,9
300,4
02
Irma Anggi Purwaningtiyas
72,0
64,0
82,5
80,1
298,6
03
Arfisa Mayangsari
94,0
54,0
67,5
80,3
295,8
04
Riyandoko  Saputri
76,0
54,0
67,5
83,8
281,3
05
Rinda Santika Dewi
82,0
62,0
52,5
81,8
278,3

PERINGKAT UJIAN NASIONAL KOMPETENSI KEAHLIAN PEMASARAN
NO
PESERTA
MATA PELAJARAN
JUMLAH

BIN
BIG
MAT
KMP
01
Rida Mei Sitia
82,0
42,0
52,5
74,6
251,1
02
Meita Dwi Anisa Wati
84,0
54,0
32,5
78,0
248,5
03
Dian Winarsari
74,0
54,0
32,5
83,2
243,7
04
Riyan Fifiana

46,0
37,5
79,5
239,0
05
Febrianti Wahyuningtyas
72,0
38,0
37,5
77,9
225,4

PERINGKAT UJIAN NASIONAL KOMPETENSI KEAHLIAN T K J
NO
PESERTA
MATA PELAJARAN
JUMLAH

BIN
BIG
MAT
KMP
01
Aginna Suryaning Anjar
84,0
76,0
80,0
78,5
318,5
02
Frenyca Andriani
74,0
60,0
57,5
70,6
262,1
03
Belasti Fatimah
66,0
56,0
60,0
79,3
261,3
04
Dewi Crys Monica
76,0
62,0
47,5
73,5
259,0
05
Helfu Diah Saputri
68,0
54,0
52,5
77,2
251,7


PERINGKAT UJIAN NASIONAL KOMPETENSI KEAHLIAN T K R
NO
PESERTA
MATA PELAJARAN
JUMLAH

BIN
BIG
MAT
KMP
01
Marcho Yoga Alamsyah
82,0
52,0
35,0
70,1
239,1
02
Toni Agus Saputra
74,0
42,0
35,0
75,0
226,0
03
Budi Kriswanto
62,0
48,0
42,5
71,5
224,0
04
Tomi Tri Susanro
66,0
40,0
42,5
68,5
217,0
05
Fransiscus Fajar Dwi Septian
72,0
46,0
25,0
66,3
209,3

PERINGKAT UMUM UJIAN NASIONAL
NO
PESERTA
MATA PELAJARAN
JUMLAH

BIN
BIG
MAT
KMP
01
Aginna Suryaning Anjar
84,0
76,0
80,0
78,5
318,5
02
Rina Dwi Anggraini
82,0
64,0
67,5
86,9
300,4
03
Irma Anggi Purwaningtyas
72,0
64,0
82,5
80,1
298,6

Drs. Tojib Sudjito,SPd,MM, kepada Investigasi usai acara mengatakan bahwa lulusan tahun ini ada pemingkatan dibanding tahun sebelumnya dan tahun ini yang lulus sebanyak 188 siswa.
Masih menurut Drs. Tojib Sudjito,SPd,MM, bahwa SMK Pemuda 1 Kesamben Kabupaten Blitar dalam melaksanakan Unjian Nasional yang lusus tahun ini dipercaya sebagai Sub Yaron 01/24 Kabupaten Blitar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan diikuti sekolah penggabung mayoritas sekolah yang identifikasi sekolah di Pondok Pesantren.
Sekolah penggabung tersebut adalah SMKS Al Kamal Wonodadi, SMK PGRI 2 Sutojayan, SMK Wighneswara Wlingi, SMKS Islam Kanigoro, SMKS IT AL Kautsar Srengat, SMK Aswaja Kunir, SMK Mambaul Hisan Gandusari, SMK Hidayatul Mubtadiin Kanigoro, SMK Pemuda 2 Wates, SMK YP 17 Selorejo, SMK As Salam Jambewangi dengan total siswa yang menggabung sebanyak 380 pelajar. (GUS)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA