MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Rabu, 30 Desember 2015

Reskrim Polsek Brondrong Tangkap Pengedar Narkoba


Lamongan | Jatimnet - Dalam sehari POLSEK Brondong sikat 3 Pengedar Narkoba Jajaran Reskrim Polsek Brondong dalam sehari berhasil menangkap 3 Pengedar Narkoba jenis Carnopen.(Rabu,30 Desember 2015).
Pada jam 14.00 Wib anggota Reskrim menangkap AKHMAD SYAKIRUL, Umur 21 Paciran,dan RIXY MARLEVY warga Brondong.keduanya Terbukti membawa Pil Carnopen sebanyak 80 butir (8 Tik).
Penangkapan kedua terjadi jam 20.30 wib anggota Reskrim Polsek Brondong menangkap KHOIRUS SHOWAB, 19 tahnun warga Desa. Sedayulawas RT 006 RW 006 Kec. Brondong.
Dengan TKP di Desa Sedayulawas. Barang bukti yang yang disita : - 144 btr Carnopen - Uang Rp 275.000,hasil transaksi- - Sebuah HP - 1 unit Sepeda motor Smas Nopol S 3987 LE.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek Brondong. Kapolsek Brondong AKP Sunaryo Putra SH menjelaskan penangkapan ini adalah kejelian dari anggotanya dalam memantau perkembangan Narkoba di Brondong dan Kami akan memerangi Narkoba yang ada diwilayah Brondong Khususnya agar tidak muncul benih-benih pengedar di wilayah kami.
Sementara itu juga pada jam 14.00 Wib anggota Reskrim menangkap AKHMAD SYAKIRUL, Umur 21 Paciran,dan RIXY MARLEVY warga Brondong.keduanya Terbukti membawa Pil Carnopen sebanyak 80 butir (8 Tik). Penangkapan kedua terjadi jam 20.30 wib anggota Reskrim Polsek Brondong menangkap KHOIRUS SHOWAB, 19 tahnun warga Desa. Sedayulawas RT 006 RW 006 Kec. Brondong. D
engan TKP di Desa Sedayulawas. Barang bukti yang yang disita : - 144 btr Carnopen - Uang Rp 275.000,hasil transaksi- - Sebuah HP - 1 unit Sepeda motor Smas Nopol S 3987 LE. Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek Brondong. Kapolsek Brondong AKP Sunaryo Putra SH menjelaskan penangkapan ini adalah kejelian dari anggotanya dalam memantau perkembangan Narkoba di Brondong dan Kami akan memerangi Narkoba yang ada diwilayah Brondong Khususnya agar tidak muncul benih-benih pengedar di wilayah kami.(Angga mega)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA