MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Jumat, 27 Februari 2015

Wartawan Blitar Bantah Tudingan Pungli Rp. 3,3 M Untuk Publikasi


Wartawan se Blitar Raya menyatakan, keberatan atas pernyataan Kedas Kebonduren, Koordinator AKD dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar terkait tudingan Pungli dana ADD Rp. 3,3 miliar.

BLITAR | JATIMNET – Pernyataan Ali DM, Kepala Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok Kabupaten dan Nur Kamim, Koordinator Aliansi Kepala Desa (AKD), juga Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Admojo, terkait tudingan pemotongan dana ADD untuk Publikasi sebesar Rp. 3,3 M dari 220 desa  atau Rp. 15 juta per desa seperti diberitakan di media online Sindo.com, News.Okezone.com, dan BeritaJatim.com juga di beberapa media online lainnya pada Rabu ( 25/2 ) dan Jumat (27/2), dinilai tidak berdasar atau asal Jeplak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Joko Prasetyo saat memimpin rapat koordinasi bersama sedikitnya 50 wartawan, TV, Radio, Cetak dan Online se Blitar Raya pada Jum’at siang (27/2) di Lesehan Endah.
Mengutip pemberitaan di News.Okezone.com pada Rabu (25/2), Kepala desa se Kabupaten Blitar meresahkan wacana pemotongan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015. Berdasarkan instruksi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), desa harus merelakan ADD Rp350 juta per Desa dipangkas Rp15 juta.
"Terus terang ini meresahkan. Sebab tidak ada dasar hukum dan juklak juknisnya," dikatakan Ali DM juru bicara Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang juga Kades Kebonduren, Kecamatan Ponggok kepada wartawanNews.Okezone,com
Dari jumlah 220 desa di kabupaten Blitar, total pungutan liar yang terkumpul mencapai Rp3,3 miliar. Dana tersebut akan digunakan sebagai modal belanja publikasi. Bapemas telah merangkul sekitar 50-an media massa harian cetak, mingguan, elektronik radio dan televisi.
Secara teknis, setiap media cetak harian akan mendapat jatah dana publikasi sebesar Rp. 6 juta per desa. Media mingguan sebesar Rp4 juta per desa, dan media elektronik radio dan televisi lokal sebesar Rp3 juta per desa.
Hal senada juga disampaikanKoordinator Aliansi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Blitar, Nurkhamim,  Jumat (27/2) kepada wartwan SindoNews.com. Bahkan Nur Khamim sepakat akan boikot atau menolak ADD 2015. Itu bila Bapemas Kabupaten Blitar tetap memaksakan pemotongan tersebut.
Lebih Lanjut Koordinator AKD ini kepada SindoNews.com mengatakan, para kadesmengaku khawatir bila tetap dipaksa mematuhi instruksi itu. Sebab pemotongan ADD untuk belanja publikasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Untuk itu para kades memilih tidak akan menuntaskan APB Des yang merupakan syarat dasar untuk pengelolaan ADD dan bantuan APBN lainya.
Dia juga menyampaikan, proyek pengamanan media massa tersebut tidak lebih dari ajang bancakan berburu keuntungan. Dan dalam masalah ini para kades akan mengadukan permasalahan tersebut secara resmi ke Bupati Blitar, Herry Noegroho.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Admojo menegaskan, bahwa pemotongan ADD untuk belanja publikasi adalah wacana ngawur.Kalaupun nanti eksekutif (Bapemas Kabupaten Blitar.Red) nekat meloloskan, pihaknya ( legislative),tetap akan menentangnya.Tidak hanya menuding melanggar kepatutan, Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum.
 “Ini jelas ngawur dan menabraki azas kepatutan. Lagipula tidak ada dasar hukumnya.Kalau memang nekat dilakukan, biarlah aparat penegak hukum yang menangani “ tegasnya.
Menanggapi pernyataan Ali DM, Kepala Desa Kebonduren, dan Nur Kamim, Koordinator AKD juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Admojo, terkait tudingan pemotongan dana ADD untuk Publikasi sebesar Rp. 3,3 M dari 220 desa  atau Rp. 15 juta per desa tersebut.
Sedikitnya 50 wartawan TV, Radio, Cetak dan Online se Blitar Raya, dalam rapat koordinasi yang digelar secara mendadak di Lesehan Endah, Jum’at (27/2), sepakat membantah dan keberatan atas tudingan seperti diberitakan dibeberapa media online tersebut. Dan menilai bahwa mereka tidak memahami Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
Dikatakan Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia ( GPI ), Joko Prasetyo saat memimpin rapat kordinasi dengan para wartawan, pernyataan yang dilontarkan Kepala Desa Kebonduren, Koordinator AKD dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tidak benar dan tidak berdasar. Justru dia menilai, mereka tidak memahami Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
Menurutnya, sudah jelas dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2014, pada paragraf 3 tentang Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 ayat (1) dikatakan, Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai Rencana dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, ayat (4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Des ), Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Des ), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Des ) kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 ( satu ) tahun sekali.
“Dari penjabaran UU nomor 6 tahun 2014 tersebut, sudah jelas kalau menyampaikan informasi rencana pembangunan desa kepada masyarakat  melalui publikasi tidak melanggar aturan. Justru kami khawatir kalau mereka menolak adanya publikasi akan terjadi penyimpangan, karena tidak adanya pengawasan dari masyarakat,” tegas Joko Prasetyo
Lebih lanjut Ketua GPI ini meminta dan menyarankan agar Kepala Desa Kebonduren, Koordinator AKD wilayah Barat dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar untuk membaca dan mempelajari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.
“ Baca dan pelajari dulu Undang-undangnya, jangan asal komentar dan menuding yang tidak-tidak,” pungkasnya.
Secara terpisah disampaikan Plt. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan, S.Sos, M.Si, tidak ada wacana pemotongan ADD. Dia hanya menyarankan para Kades menyisihkan Rp15 juta dari ADD untuk belanja publikasi. Sebab setiap desa perlu mempublikasikan potensi wilayahnya dan masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana ADD, dan aturannya juga sudah jelas.
"Tidak ada pemotongan. Bapemas hanya menyarankan kepada para kades untuk belanja publikasi. Yang pasti dana ADD bisa digunakan apa saja, termasuk belanja publikasi, " jelas Joni saat dikonfirmasi melalui telpon seluler. ( FJR )

Read more...

Selasa, 03 Februari 2015

Camat Plemahan Kediri Buka Muskerbangdes

Kediri | JATIMNET - Sesuai dengan Undang Undang Desa Tahun 2014, pasal 114 tentang pembengunan desa ayat (1) berbunyi Perencanaan pembangunan desa di susun berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah desa, hal ini harus menjadi pedoman dan acuan, agar program  desa menjadi acuan untuk menapak pada tahap pematangan konsep pembangunan desa, dan yang lebih penting lagi pemerataan harus di kedepankan sesuai dengan usulan warganya serta tidak terjadi diskriminatif,
Senin 26 Januari 2015 di Desa Ngino Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Jawa timur, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrengbangdes) pertama  di buka oleh Camat Plemahan, hadir peserta rapat diantaranya RT, RW, BPD, LPMD, KPMD, Kepala desa dan para tokoh pendidikan, kesehatan, utusan perempuan dan tokoh lainnya,
H.Abdul Karim.SH Kepala Desa Ngino mengatakan  di dalam Musrenbang ini adalah tahap validasi, karena sebelumnya sudah di laksakan di tingkat RT dan dusun, akan tetapi ini bukan harga mati, jadi masih terbuka apabila masih ada usulan yang belum tertampung, ungkap Karim di hadapan peserta rapat,
Sementara itu Camat Plemahan dalam sambutannya menjelaskan , Musrenbangdes bulan Januari ini adalah yang pertama, dan bulan Juli harus di adakan lagi, ini untuk kegiatan pembangunan tahun 2016, dan intinya tim 11 yang sudah di bentuk harus menjaring semua aspirasi dari semua unsur masyarakat, tegas H.Ahmad Wito Subagyo,SH,MSi.
H.Ahmad Wito yang di dampingi Kapolsek dan Danramil, mengatakan juga bahwa rapat RPJMDes bisa juga di sebut Garis garis besar haluan desa dalam rentang 6 tahun yang akan datang, sesuai dengan visi misi kepala desa pada konsep tahap awal pencalonan untuk menjadi Kades, lanjut Ahmad Wito,
Menurutnya, yang harus menjadi prioritas pertama soal pangan, sesuai dengan program pemerintah Joko Widodo Yusuf Kalla, maka yang harus di utamakan yaitu bidang pertanian, dalam waktu 3 tahun ke depan,Indonesia harus tuntas masalah pangan, swasembada pangan jelas Camat  kepada peserta musyawarah.
Ia menambahkan, bahwa pendidikan dan kesehatan juga perlu di utamakan, karena itu seandainya masih belum masuk usulan seputar pelayanan kesehatan di masukkan dalam RPJMdes, ungkapknya.
Ia juga  mencontohkan bahwa mobil siaga untuk ibu hamil, Beras Miskin (Raskin), PKH, bantuan langsung tunai/BLT,sebab kedepan pemerintah pusat dan provinsi sudah tidak akan membantu dana yang masih mampu di tangangani pemerintahan desa, kecuali pembangunan yang berskaka besar.
Yang menarik di tempat yang sama, dalam sesi pemberdayaan ekonomi, tokoh desa setempat yang juga anggota LPMD, Imron Sodik menawarkan pelatihan secara gratis kepada pemuda atau siapa saja yang ingin belajar pertukangan, ukir kayu, alat sudah lengkap ungkap pengusaha mebeler itu.
Di tempat terpisah H.Abdul Karim, SH di konfirmasi seputar para Konsultan/FT PNPM yang sampai saat ini belum memberi pendampingan kepada masyarakat juga menyesalkan, contohnya waktu camat memberi arahan musrenbang itu, materinya kurang luas, hanya di ambil intinya, lain kalau dari FT cakupannnya runut,  alasan kades yang di dampingi Kader Desa Riries Setyowati. (Abu Hs)

Read more...

Yusistin Amalia,Spd,Msi Pimpin PPPKB DPC PKB Kab.Jember

Jember | JATIMNET -  Yusistin Amalia,Spd,Msi telah dikaruniai dua anak menetap di Desa Rowo Tamtu Kec. Rambipuji Kabupatn Jember Jawa Timur dengan latar belakang pendidikan di SDN, SMP Rambipuji ,SPG Jember, IKIP PGRI Jember, S2 nya di Univ,Wijaya Putra SBY dan saat ini masih menempuh S3. Saat ini sebagai guru MTS Kaliwining dan
Pada Jum’at 30 Januari 2015  bertempat di Pondok Pesantren Nurul Islam (NURIS), dari peserta Muscab DPC PKB yang terdiri dari 31 Pengurus Anak Cabang (PAC) se Kabupaten Jember Yusistin di pilih kembali untuk menjadi ketua Pergerakan Perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PPPKB) periode 2015 – 2020
Dipilihnya Yusistin ini di aula Ponpes asuhan KH.Muhyidin Abussomad merupakan jabatan ke dua setelah sebelumnya ia telah menjabat ketua PPPKB, maka secara otomatis ia menjadi wakil ketua DPC PKB Jember Jawa Timur.
Begitu resmi terpilih sebagai ketua, inilah do’a dan ungkapannya “Ya Alloh..Ya Rohman Ya Rohim, berikanlah kami kesabaran yang hakiki, kesehatan yang barokah, kuatkan iman unutuk mengemban amanah ini, semoga sahabat di PPPKB  mulyakanlah keluarganya ucap Yusisitin dalam doanya dengan penuh haru.
Muscab saat itu dihadiri dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat juga para para kyai ini, sudah di prediksi Yuyistin Amalia akan terpilih kembali, Yus di periode sebelumnya mampu mengangkat pamor dan suara PKB, apalagi di kalangan perempuan muslimat setempat
Yusistin Amalia,Spd,Msi penyuka warna ungu ini juga sangat peduli dan mengharap keberadaan PNPM PERDESAAN tetap ada dan di pertahankan, hasil pembangunan  di desa desa itu berkat adanya program PNPM PERDESAAN, apalagi simpan pinjam perempuan SPP. itu sangat membantu warga untuk mengembangkan usahanya dan terhindar dari jeratan rentenir, tutur perempuan berputra 2 ini. (Abu Hs, JatimNet).

Read more...

BERITA SEBELUMNYA