MEDIA WARTA JATIM

PERHATIAN !. MEDIA WARTA JATIM . Kami hanya mengeluarkan pres card yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Bambang.WS Siapapun juga dan apapun alasannya, bila ada oknum yang mengaku dari Jatimnet Siber Media, dan nama serta fotonya tidak ada di halaman ini apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab kami mohon dilaporkan ke kepolisian terdekat sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penipuan. untuk konfirmasi tentng anggota kami, HANYA Melalui SMS/WA No : 085233688886

DARI REDAKSI

PERHATIAN !. Jika anda didatangi wartawan dan atau reporter dari Media WARTA JATIM . Tanyakan kartu identitasnya dan cek fotonya pada website kami ini. Untuk keterangan lengkap Hubungi Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media WATRA JATIM, lewat SMS/WA ke no ponsel 085233688886

INFORMASI TERKINI

Minggu, 28 Oktober 2012

Wisata Pantai Jolosutro

Blitar | Jatimnet - Keberadaan Pantai Jolosutro di Desa Ringenrejo, Kecamatan Wates Blitar atau sekitar 45 km dari Kota Blitar adalah salah satu wisata pantai di Blitar. Pantai Jolosutro memiliki gelombang laut selatan dan suasananya masih alami yang sangat bagus untukberlibur.
Pantai Jolosutro sangat tepat untuk perjalanan wisata pada hari minggu atau hari libur bersama keluarga. Ada pemandangan alam yang sangat indah yang menarik wisatawan dan pasir yang sangat halus di sepanjang pantai.
Sayangnya di pantai Jolosutro untuk melakukan komunikasi lewat telepon genggam  sampai saat ini belum ada operator yang handal. Sulitnya menggunakan telepon genggam karena saluran sinyal  di Jolosutro  bisa dikata tidak ada untuk semua operator selular.
Meski demikian, kalau terpaksa ingin melakukan komukikasi dengan telepon genggam, masih bisa dilakukan di bangunan gasebo yang berada di depan mini hotel, "Di gasebo itu masih bisa meski dengan sinyal yang sangat minim" ujar Gimun Tohir kepada Jatimnet/Mahkota saat ditemui di Mini Hotel miliknya.
Minimnya sinyal dan sangat susah menggunakan telepon genggam sangat disayangkan beberapa pemilik telepon genggam yang sedang berkunjung ke pantai Jolosutro, padahal, sarana komunikasi tersebut merupakan bagian dari penunjang wisata, hal itu karena perhatian Pemerintah Kabupaten Blitar masih belum maksimal menangani wisata pantai Jolosutro untuk dikembangkan sehingga layak jual untuk tujuan kunjungan wisata di Kabupaten Blitar. (BG / WS)

Read more...

Beach Tourism Jolosutro

 Blitar | Jatimnet - Presence Jolosutro Coast Ringenrejo Village, District Wates Blitar or about 45 km from the city of Blitar is one beach in Blitar. Jolosutro beach has waves south and the atmosphere was very nice unspoiled untukberlibur.
    Jolosutro beach is ideal for trips on Sundays or holidays with family. There is a very beautiful natural scenery that attracts tourists and a very fine sand along the coast.
    Unfortunately on the beach Jolosutro to communicate via cell phone until now there is no reliable provider. The difficulty of using a mobile phone as signal channels in Jolosutro could have said no to all of the service provider.
    However, if I had wanted to do komukikasi a mobile phone, it can still be done in building a gazebo in front of the mini-hotel, "The gazebo was still even with a very low signal" said Gimun Tohir to Jatimnet / Mahkota when met at the Mini Hotel hers.
    The lack of a signal and it is difficult to use a mobile phone is a pity some cell phone owners who are visiting the beach Jolosutro, though, means of communication is part of the supporting tour, it is due to the Government's attention Blitar still not up to handling Jolosutro beach to be developed so it is worth for the purpose of selling excursions in Blitar. (BG / WS)

Read more...

Senin, 22 Oktober 2012

Revisi UU Perkebunan Sudah Mendesak

Jakarta | Jatimnet - Kementerian Pertanian (Kemtan) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas revisi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Revisi beleid yang merupakan inisiatif DPR ini penting menyusul perkembangan di lapangan dan kekosongan hukum, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 21 dan pasal 47 UU Perkebunan.
    Mukti Sardjono, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan mengatakan, keluarnya putusan MK tersebut menunjukkan masih ada bolong-bolong di beleid perkebunan yang harus diperjelas. "Itu sebabnya revisi UU Perkebunan sudah mendesak," ujarnya kemarin.
Asal tahu saja, 19 September lalu, MK mengeluarkan putusan dengan perkara Nomor 55/PUU-VIII/2010 yang intinya mencabut pasal di UU Perkebunan itu. MK menilai, pasal itu memicu konflik pertanahan antara rakyat dengan perusahaan perkebunan dan berpotensi mempidanakan petani.
    Mukti bilang, akibat kekosongan pasal sanksi ini, pelaku perusakan atau pencurian aset perkebunan hanya bisa dijerat pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sisi lain, tingkat gangguan usaha dan konflik perkebunan masih tinggi.
    Tahun lalu saja, tercatat 822 kasus terdiri dari 625 sengketa lahan dan 197 kasus sengketa non-lahan. "Namun penyelesaian dari kasus tersebut tidak bisa tuntas," ujar Mukti.
    Selain butuh aturan lebih tegas untuk mengantisipasi gangguan usaha dan konflik perkebunan, pemerintah mengusulkan beberapa poin tambahan dalam revisi UU Perkebunan.
    Pertama, soal pembatasan kepemilikan luas lahan perkebunan oleh perusahaan. Kedua, kewajiban pengembangan industri hilir perkebunan. Ketiga, pengaturan kembali tentang kepemilikan perkebunan oleh investor asing.
    "Kepemilikan mayoritas saham asing dalam usaha perkebunan telah melanggar pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan setiap sumber daya alam harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat," ujar Mukti.
    M. Romahurmuziy, Ketua Komisi IV DPR menyebutkan, revisi UU Perkebunan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas 2013). "Mulai dibahas sekitar April tahun depan," katanya.
Selain soal sanksi, menurut dia, dalam UU Perkebunan yang baru nanti juga bakal mengatur luas maksimum lahan usaha perkebunan.
    Selain itu, perlu ada penambahan aturan soal pencegahan cara-cara pemerasan lahan, perlindungan golongan yang lemah dan monopoli swasta.
Komisi IV DPR mendukung pembatasan luas maksimum sebesar 100.000 hektare untuk menghindarkan praktik monopoli," tandasnya.
    Sementara itu, Joefly J. Bahroeny Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai, ketimbang mengubah UU Perkebunan, revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, semestinya yang menjadi fokus utama. Beleid teknis itu lebih dibutuhkan sekarang.(Kontancoid)

Read more...

Sabtu, 13 Oktober 2012

Istri Kapolda Jatim Meninggal Dunia

Surabaya | Jatimnet - Pesan dinding di jejaring sosial Facebook, Minggu sekitar pukul  23.30 wib, disampaikan oleh Humas Polsek Juluhan Muarabungo ln.Lintas Tengah Sumatera Km 50, telah berpulang Istri Kapolda Jawa Timur Ny Yaniek Hadiatmoko.
    Ny Yaniek Hadiatmoko dikabarkan meninggal dunia di RSU Sanglah, Denpasar, pada hari Minggu (14/10/2012) malam. Irjen Pol Hadiatmoko sebelum menjabat Kapolda Jatim menjabat beberapa saat sebagai Kapolda Bali.
    Kombes Pol Hilman Thayib. Kabid Humas Polda Jatim, atas meninggalnya istri Kapolda mengatakan "Ya, almarhumah meninggal dunia di Bali, karena sakit," ujarnya, Kombel Pol Hilman Thayib mendapat informasi dari dari ajudan Kapolda Jatim bahwa almarhumah meninggal pada pukul 21.15 WIB.
    Menurut rencana, jenasah almarhum akan tiba di surabaya Senin 15/10/2012 pagi hari dan sampai berita ini di onlinkan, belum ada kabar jadwal pemakaman almarhum. (WS)

Read more...

BERITA SEBELUMNYA